Pembatasan Bensin Bikin Antrean Panjang Di SPBU

BPH Migas Nilai Pertamina Lalai Salurkan BBM Subsidi Hingga Over Kuota

Selasa, 27 November 2012, 08:49 WIB
Pembatasan Bensin Bikin Antrean Panjang Di SPBU
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Kecil Besar

rmol news logo Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah daerah, sudah menular juga di Jabodetabek. Pertamina pun membatalkan pembatasan pembelian bensin.

Dari pantauan Rakyat Merdeka, k­elangkaan mulai terjadi sejak Ju­mat (23/11) merata di Jabo­de­ta­bek. Kalaupun ada pasokan, itu sangat terbatas. Tak heran, jika saat ini di setiap stasiun pe­ngi­sian bahan bakar umum (SPBU) ter­jadi antrean panjang.

   Di pom bensin KM 19 jalan tol Ja­karta-Cikampek misalnya, antrean sangat panjang karena hanya dua dis­penser yang me­layani penjua­lan premium, si­sa­nya sudah habis.

Hal yang sama juga terlihat di pom bensin KM 10 tol Jakarta-Bogor. Antrean kendaraan sa­ngat panjang meskipun dipenser yang ada dipakai semua.

Seorang petugas pom bensin me­ngatakan, pasokan premium sa­ngat terbatas dan kuota yang di­berikan Pertamina pun sudah lu­des. Bahkan, pom bensin yang be­r­ada di wilayah Cireun­deu, Le­bak Bu­lus, sudah dua hari tidak ber­operasi karena pasokan pre­mi­um dan per­tamaxnya sudah habis.

Vice President Corporate Co­mmunication Pertamina Ali Mun­dakir mengatakan, kelang­kaan yang terjadi saat ini tidak lepas dari kebijakan pengen­da­lian BBM subsidi.

Menurutnya, Pertamina telah menjalankan amanat Badan Pe­ngatur Hilir Migas (BPH Migas) untuk melakukan pengen­dalian BBM bersubsidi sejak Senin (19/11). Namun, setelah melihat dam­­pak di lapangan, penerapan ke­bijakan tersebut menyebabkan terjadinya antrean panjang di sejumlah kota.

“Bah­kan telah terjadi konflik hori­sontal dan keresahan masya­rakat yang berpotensi menjadi kera­wanan sosial,” jelas Ali.

Karena itu, Pertamina telah menyampaikan kepada peme­rintah dan memutuskan meng­hen­tikan kebijakan pengen­da­lian BBM subsidi demi kepen­tingan nasional yang lebih be­sar.

Ali mengatakan, Pertamina ber­­harap BPH Migas memiliki per­hatian yang sama melihat kon­disi tersebut sesuai kewe­na­ngan­nya dan selanjutnya ber­sa­ma-sama lebih memfokuskan pa­da upaya mencari solusi jang­ka pan­jang yang lebih tepat dan tidak saling menyalahkan.

“Kami hanya melakukan pe­nya­luran BBM bersubsidi sesuai dengan kuota untuk me­mastikan penyaluran BBM ber­subsidi ti­dak melampaui kuota 2012 yang telah ditetapkan,” ungkap Ali.

Semula dalam APBN 2012 kuo­ta BBM subsidi ditetapkan 40 juta kilo liter (KL) dan pada Sep­tember 2012 ditambah 4,04 juta KL, se­hingga totalnya 44,04 juta KL dengan 43,9 juta KL di an­taranya men­jadi tanggung jawab Perta­mina. Dengan rincian, 27,8 juta KL premium, 14,9 juta KL solar dan 1,2 juta KL kerosene.

Hingga 20 November 2012, rea­­lisasi penyaluran BBM ber­sub­sidi masing-masing men­capai 24,9 juta KL premium, 13,7 juta KL solar, dan 1,1 juta KL kero­sene. Artinya, telah terjadi over penyaluran terhadap kuota bulan berjalan masing-masing sekitar 1 persen untuk premium dan 4 per­sen untuk solar dan masih ada potensi terjadi over kuota sampai akhir 2012.

Mengacu pada surat Badan Pe­ngatur Hilir Minyak dan Gas Bu­mi (BPH Migas) tertanggal 7 No­vember 2012, perihal Pengen­da­lian Distribusi Sisa Kuota BBM Bersubsidi 2012, penya­lu­ran BBM bersubsidi dilakukan de­ngan membagi sisa kuota ma­sing-ma­sing daerah dengan jum­lah hari yang tersisa mulai 19 No­vem­ber hingga 31 Desember 2012.

Anggota Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Ber­subsidi BPH Migas Joko Sis­wanto menilai, telah terjadi pe­langgaran terhadap kebijakan pengendalian BBM bersubsidi.

“Bukan kebijakan pengen­da­lian BBM bersubsidi yang ku­rang efektif, tapi memang tidak benar dalam pelaksanaannya,” kata Joko di Jakarta, kemarin.

Joko menuding penyaluran BBM subsidi yang melampaui kuo­ta karena kelalaian Pertamina. BUMN Migas itu dituding telah melang­gar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 ten­tang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

“Perta­mina melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2012 dalam menyalur­kan BBM bersubsidi,” sentil Joko.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA