Pemerintah Keukeuh Ekspor Bahan Mentah Mineral Dibatasi

Kementerian ESDM Belum Terima Putusan Ekspor Permen 7/2012 Dibatalin

Rabu, 07 November 2012, 07:58 WIB
Pemerintah Keukeuh Ekspor Bahan Mentah Mineral Dibatasi
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah akan tetap melarang ekspor bahan mentah mineral meskipun Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal pelarangan ekspor dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.7 Tahun 2012.

“Program hilirisasi tetap akan jalan terus,” ujar Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemen­terian Perindustrian (Kemen­perin) Panggah Susanto di kan­tornya, kemarin.

Untuk diketahui, MA menga­bul­kan sebagian permohonan Aso­siasi Nikel Indonesia (ANI). Dalam putusannya, MA mem­ba­talkan beberapa pasal yang ada dalam Permen No.7 Tahun 2012. Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 21, Pasal 8 Ayat (3), Pasal 9 Ayat (3) serta Pasal 10 Ayat (1).

Dengan pembatalan 4 pasal ter­sebut terutama pasal 21, maka larangan melakukan ekspor mi­neral dalam bentuk ore batal demi hukum. Keputusan itu dike­luarkan 12 September 2012.

Menurut Panggah, keputusan MA tersebut tidak akan ber­pe­ngaruh pada kegiatan hilirisasi mi­neral karena masih ada per­aturan pemerintah (PP) yang men­jadi payung hukumnya. Dari PP tersebut bisa dibuat petunjuk pelaksana lainnya berupa per­aturan menteri lainnya.

Di sisi lain, lanjut dia, peme­rin­­tah juga sedang menyusun Ins­truksi Presiden (Inpres) soal pe­ngolahan mineral. “Dengan In­pres itu akan mempercepat proses hilirisasi mineral di da­lam negeri untuk meningkatkan nilai tam­bah,” ucapnya.

Dengan dibatalkan pasal pela­rangan ekspor oleh MA, Panggah berharap ke depannya dalam mem­buat peraturan tidak menim­bulkan permasalahan di sisi in­vestasi. Menurut dia, Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 ten­tang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah baik, sekarang bagaimana aturan tu­runannya tidak menimbulkan masalah. “Apalagi 2014 kita di­tar­getkan untuk untuk meng­hentikan ekspor,” tegasnya.    

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaku belum menerima putusan MA tersebut. Selama pemerintah be­lum menerima putusan resmi­nya, Permen No. 7 Tahun 2012 hingga kini tetap berlaku.

Menurut dia, ANI bisa saja meng­klaim bahwa MA telah me­nge­luarkan putusan pada 12 Sep­­tem­ber yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil (pasal 21, pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1). Na­mun, selama belum ada bukti nyata, pasal-pasal tersebut tetap berlaku.  “Prose­durnya, kalau ada keputusan dari MA harus diki­rimkan secara resmi ke kami,” ujar Thamrin.

Menurut dia, dengan dibatal­kannya pasal pelarangan ekspor oleh MA, bukan berarti para pe­ngu­saha tambang boleh kembali ek­spor bijih mineral (raw mate­rial atau ore) secara bebas. Para pe­ngusaha yang mau ekspor ha­rus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan rekomen­dasi Kementerian ESDM.

Untuk diketahui, para pengu­saha tambang yang mau mela­kukan ekspor mineral harus men­dapat rekomendasi dari Kemen­terian ESDM. Rekomendasi itu sendiri baru akan diberikan jika status izin usaha pertambangan (IUP) sudah clean and clear, telah menyampaikan rencana pe­ngolahan pemurnian di dalam negeri serta menandatangani pak­ta integritas.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, peme­rin­tah harus menindaklanjuti ke­pu­tusan MA itu. Dia me­nya­rankan pemerintah membuat atu­ran baru yang melarang soal ekspor bahan baku mineral tersebut.

“Tujuan utama kita tetap untuk mengurangi ekspor bahan men­tah mineral dan menggiatkan pro­gram hilirisasi,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Dito, ekspor bahan baku mineral sekarang sudah sangat menghawatirkan karena itu harus di-stop. Apalagi dalam UU Minerba dite­gas­kan pada 2014 tidak ada lagi bahan baku yang diekspor.

Kadin Minta Tata Niaga Mineral Diterbitkan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah segera menerbitkan tata niaga pertambangan mineral setelah dikeluarkannya Permen ESDM No.7 tahun 2012 tentang Pe­ningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang dinilai telah menghambat kinerja ekspor dan merugikan para pe­ngusaha pertambangan.

“Sisi positifnya, Permen ESDM itu itu sangat penting bagi hilirisasi. Namun, pengaturan­nya harus lebih baik lagi agar tidak menimbulkan stagnansi kinerja ekspor komoditas itu,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur.

Menurut Natsir, stagnansi eks­por terjadi dari Mei ta­hun ini hing­ga sekarang. Jika kon­disi seperti ini tetap berlang­sung, dikhawa­tirkan target ekspor 230 miliar dolar AS sulit untuk tercapai.

Ketua Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Saleh me­ngatakan, pasca dihentikannya ekspor nikel para pengusaha me­nelan kerugian sekitar Rp 6-7 tri­liun. Kebijakan yang pada intinya melarang ekspor sejumlah pro­duk tambang tertentu secara men­tah ini menjadi pukulan me­ma­tikan bagi sebagian besar in­dustri pertambangan nasional.

Meskipun pemerintah telah berusaha merevisi Permen No.7 tahun 2012 tersebut dengan me­ngeluarkan Permen ESDM No.11 tahun 2012, namun dengan pu­tusan MA tertanggal 12 Sep­tember 2012 secara otomatis telah membatalkan aturan ini demi hukum. Artinya, revisi Permen ESDM ini gugur dengan sendirinya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA