Pemerintah akan tetap melarang ekspor bahan mentah mineral meskipun Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal pelarangan ekspor dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.7 Tahun 2012.
“Program hilirisasi tetap akan jalan terus,†ujar Dirjen Basis Industri Manufaktur KemenÂterian Perindustrian (KemenÂperin) Panggah Susanto di kanÂtornya, kemarin.
Untuk diketahui, MA mengaÂbulÂkan sebagian permohonan AsoÂsiasi Nikel Indonesia (ANI). Dalam putusannya, MA memÂbaÂtalkan beberapa pasal yang ada dalam Permen No.7 Tahun 2012. Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 21, Pasal 8 Ayat (3), Pasal 9 Ayat (3) serta Pasal 10 Ayat (1).
Dengan pembatalan 4 pasal terÂsebut terutama pasal 21, maka larangan melakukan ekspor miÂneral dalam bentuk ore batal demi hukum. Keputusan itu dikeÂluarkan 12 September 2012.
Menurut Panggah, keputusan MA tersebut tidak akan berÂpeÂngaruh pada kegiatan hilirisasi miÂneral karena masih ada perÂaturan pemerintah (PP) yang menÂjadi payung hukumnya. Dari PP tersebut bisa dibuat petunjuk pelaksana lainnya berupa perÂaturan menteri lainnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pemeÂrinÂÂtah juga sedang menyusun InsÂtruksi Presiden (Inpres) soal peÂngolahan mineral. “Dengan InÂpres itu akan mempercepat proses hilirisasi mineral di daÂlam negeri untuk meningkatkan nilai tamÂbah,†ucapnya.
Dengan dibatalkan pasal pelaÂrangan ekspor oleh MA, Panggah berharap ke depannya dalam memÂbuat peraturan tidak menimÂbulkan permasalahan di sisi inÂvestasi. Menurut dia, Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2009 tenÂtang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah baik, sekarang bagaimana aturan tuÂrunannya tidak menimbulkan masalah. “Apalagi 2014 kita diÂtarÂgetkan untuk untuk mengÂhentikan ekspor,†tegasnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaku belum menerima putusan MA tersebut. Selama pemerintah beÂlum menerima putusan resmiÂnya, Permen No. 7 Tahun 2012 hingga kini tetap berlaku.
Menurut dia, ANI bisa saja mengÂklaim bahwa MA telah meÂngeÂluarkan putusan pada 12 SepÂÂtemÂber yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil (pasal 21, pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1). NaÂmun, selama belum ada bukti nyata, pasal-pasal tersebut tetap berlaku. “ProseÂdurnya, kalau ada keputusan dari MA harus dikiÂrimkan secara resmi ke kami,†ujar Thamrin.
Menurut dia, dengan dibatalÂkannya pasal pelarangan ekspor oleh MA, bukan berarti para peÂnguÂsaha tambang boleh kembali ekÂspor bijih mineral (raw mateÂrial atau ore) secara bebas. Para peÂngusaha yang mau ekspor haÂrus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dan rekomenÂdasi Kementerian ESDM.
Untuk diketahui, para penguÂsaha tambang yang mau melaÂkukan ekspor mineral harus menÂdapat rekomendasi dari KemenÂterian ESDM. Rekomendasi itu sendiri baru akan diberikan jika status izin usaha pertambangan (IUP) sudah clean and clear, telah menyampaikan rencana peÂngolahan pemurnian di dalam negeri serta menandatangani pakÂta integritas.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, pemeÂrinÂtah harus menindaklanjuti keÂpuÂtusan MA itu. Dia meÂnyaÂrankan pemerintah membuat atuÂran baru yang melarang soal ekspor bahan baku mineral tersebut.
“Tujuan utama kita tetap untuk mengurangi ekspor bahan menÂtah mineral dan menggiatkan proÂgram hilirisasi,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Dito, ekspor bahan baku mineral sekarang sudah sangat menghawatirkan karena itu harus di-stop. Apalagi dalam UU Minerba diteÂgasÂkan pada 2014 tidak ada lagi bahan baku yang diekspor.
Kadin Minta Tata Niaga Mineral Diterbitkan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah segera menerbitkan tata niaga pertambangan mineral setelah dikeluarkannya Permen ESDM No.7 tahun 2012 tentang PeÂningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang dinilai telah menghambat kinerja ekspor dan merugikan para peÂngusaha pertambangan.
“Sisi positifnya, Permen ESDM itu itu sangat penting bagi hilirisasi. Namun, pengaturanÂnya harus lebih baik lagi agar tidak menimbulkan stagnansi kinerja ekspor komoditas itu,†ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur.
Menurut Natsir, stagnansi eksÂpor terjadi dari Mei taÂhun ini hingÂga sekarang. Jika konÂdisi seperti ini tetap berlangÂsung, dikhawaÂtirkan target ekspor 230 miliar dolar AS sulit untuk tercapai.
Ketua Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Saleh meÂngatakan, pasca dihentikannya ekspor nikel para pengusaha meÂnelan kerugian sekitar Rp 6-7 triÂliun. Kebijakan yang pada intinya melarang ekspor sejumlah proÂduk tambang tertentu secara menÂtah ini menjadi pukulan meÂmaÂtikan bagi sebagian besar inÂdustri pertambangan nasional.
Meskipun pemerintah telah berusaha merevisi Permen No.7 tahun 2012 tersebut dengan meÂngeluarkan Permen ESDM No.11 tahun 2012, namun dengan puÂtusan MA tertanggal 12 SepÂtember 2012 secara otomatis telah membatalkan aturan ini demi hukum. Artinya, revisi Permen ESDM ini gugur dengan sendirinya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: