Pajak Pemilik Tambang Saatnya Ditarik Semua

Target Penerimaan Tahun Ini Diprediksi Meleset

Minggu, 04 November 2012, 08:00 WIB
Pajak Pemilik Tambang Saatnya Ditarik Semua
ilustrasi, tambang
Kecil Besar
rmol news logo .Target setoran pajak tahun ini diperkirakan sulit tercapai. Ketegasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hanya untuk pengemplang pajak kelas gurem. Sementara yang kelas kakap seperti pengusaha tambang malah terkesan dibiarkan.

Pengamat Indef Enny Sri Har­tati mengatakan, sulitnya Ditjen Pajak untuk memenuhi target pe­nerimaan pajak karena lemahnya sanksi kepada wajib pajak yang me­nung­gak pajak. Alhasil, ba­nyak yang menghindar bayar pajak.

“Ba­nyak perusahaan yang me­nunggak pajak dibiarkan oleh pe­merintah. Hasilnya penerimaan pun sulit tercapai,” ujar Enny ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Dia juga mengatakan, Ditjen Pajak  hanya fokus mengejar pa­jak dari masyarakat kelas me­ne­ngah ke bawah. Sedangkan ka­langan menengah atas selalu di­berikan kemudahan bahkan cen­derung dibiarkan.

Misalnya, ba­nyak perusahaan tambang yang pajaknya belum maksimal. Pa­dahal, kata dia, jika sektor itu bisa dimaksimalkan, penerimaan ne­ga­ra dari sektor tambang akan terus meningkat.

“Apalagi sistem pajak kita ada­lah wajib pajaknya yang melapor­kan­nya sendiri berapa pajak yang harus diba­yarnya,” katanya.

Faktor lain adalah ketidakper­cayaan masyarakat terhadap Dit­jen Pajak. Ini disebabkan kasus korupsi yang dilakukan pega­wai­nya. Apalagi, masyarakat juga merasa sudah banyak dike­nakan pajak terutama Pajak Per­tam­ba­han Nilai (PPN).

Dia menyarankan, agar sistem di Ditjen Pajak dibenahi jika ingin meningkatkan peneri­maan pajak. Salah satunya adalah be­kerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisa Transak­si Keuangan (PPATK) untuk me­ngejar wajib pajak yang se­lama ini tidak mau bayar pajak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas me­nga­takan, ada dua faktor yang me­nyebabkan penerimaan pajak belum maksimal. Pertama, dari sisi legal, Undang-Undang (UU) Per­pa­jakan masih kerap bertabra­kan dengan UU lain seperti UU Pertam­bangan dan UU Migas.

Ti­dak sinkron­nya antar regu­lasi ini diman­faatkan wajib pajak agar tidak mela­kukan kewajiban-­­ nya. “Ba­nyak regulasi yang jadi ma­salah, sehingga dijadikan ce­lah orang untuk tidak membayar pa­jak,” kata Firdaus.

Kedua, dari sisi illegal, dika­renakan munculnya penyele­we­ngan-penyelewengan dari inter­nal perpajakan sendiri. Fir­daus mengatakan, Indonesia memiliki tarif pajak yang tinggi ke­tim­bang negara ASEAN lain­nya. Bahkan dividen tax di Indo­nesia menca­pai 20 persen diban­ding negara-negara lain yang mene­tap­kan 10 persen.

Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengaku, penerimaan pajak ta­hun ini terganggu oleh ketidak­pastiaan perekonomian global. Menurutnya, beberapa sektor yang selama ini menjadi andalan mulai menurun.

“Penerimaan PPh (pajak penghasilan) banyak jatuh di sektor pertambangan, manufak­tur, industri pengolahan, sektor keuangan. Sektor di bi­dang per­dagangan juga sedikit menurun,” kata Fuad.

Menurut catatan Ditjen Pajak, penerimaan pajak pertam­bangan selama periode Januari- Agustus 2012 telah menurun 69 persen atau mencapai Rp 14 tri­liun jika dibandingkan dengan penerima­an pada periode yang sama tahun 2011. Penurunan pe­nerimaan ter­sebut sebagian besar terjadi aki­bat penurunan omzet yang diala­mi oleh 11 wajib pajak kakap.

Menteri Keuangan Agus Mar­to­wardojo mengeluhkan masih banyaknya wajib pajak yang be­lum membayar pajak.

“Saat ini baru 10-14 persen dari total 20 juta wajib pajak yang mempunyai Surat Pemberitahuan (SPT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sisanya belum sama sekali,” kata Agus di kan­tornya, kemarin.

Kendati begitu, bekas Dirut Bank Mandiri ini mengklaim, jumlah wajib pajak tahun ini meningkat. Saat ini, lanjutnya, total wajib pajak mencapai 25 juta yaitu 20 juta wajib pajak per­orangan, dan 5 juta wajib pajak perusahaan.

“Padahal wajib pajak tahun 2006 baru 4,8 juta, sekarang su­dah mencapai 25 juta,” katanya.

Menurut Agus, pada tahun ini juga terjadi peningkatan peneri­ma­an negara. Pada 2005, peneri­maan pajak dan cukai baru Rp 347 triliun, sedangkan tahun ini totalnya tembus Rp 1.016 triliun. Angka itu naik 3 kali lipat dalam waktu singkat. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA