DPR Ngotot Pemerintah Harus Izin Kalau Mau Naikkan Harga Bensin

Pasal 8 Ayat 10 UU APBN Beri Kewenangan Lakukan Perubahan Harga BBM

Kamis, 25 Oktober 2012, 08:04 WIB
DPR Ngotot Pemerintah Harus Izin Kalau Mau Naikkan Harga Bensin
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Pemerintah bisa menaikkan harga BBM subsidi tahun depan tanpa persetujuan DPR, meski langkah itu belum terpikirkan. Namun, hal itu ditolak elite Senayan.

Menteri Perencanaan Pem­bangunan Nasional/Badan Pe­ren­canaan Pembangunan Na­sional (PPN/Bappenas) Armida S Ali­sjah­bana mengatakan, soal sub­sidi energi pemerintah tetap akan mengacu pada Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau yang lain-lain­nya (ke­naikan) akan disesuaikan de­ngan perkembangan,” katanya.

Untuk diketahui, Pasal 8 ayat 10 Undang Undang Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 menyebutkan, be­lanja subsidi BBM bisa dise­su­aikan dengan kebutuhan reali­sasi tahun anggaran berjalan.

Menurut Armida, pihaknya akan tetap bergerak dengan pa­ra­meter subsidi energi yang su­dah disetujui dalam APBN se­besar Rp 274,7 triliun dengan vo­lume 46 juta kiloliter, prog­ram peng­hematan juga akan te­rus berjalan. Sedangkan listrik tahun depan akan ada penye­suaian 15 persen.

Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan, meski ada pasal tersebut, jika terjadi perubahan kuota ataupun pe­nam­­bahan jumlah subsidi dan terkait dengan APBN, tetap ha­rus mela­lui persetujuan DPR.

“Pemerintah memiliki ke­we­nangan untuk melakukan peru­bahan harga BBM, tetapi sepan­jang menyangkut keuangan ne­gara harus tetap melalui perse­tujuan DPR,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menyatakan, Pasal 8 ayat 10 UU APBN itu me­ru­pakan bentuk dukungan DPR agar pemerintah mem­pu­nyai ke­leluasaan melakukan pe­nye­su­aian harga BBM jenis tertentu, elpiji dan LGV.

Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi APBN, berda­sarkan kemampuan keua­ngan negara. “Dalam APBN 2011 dan 2012 sebenarnya sudah di­mulai dengan memberikan ba­tas-batas tertentu, seperti pe­nye­suaian atas kenaikan ICP (Indo­nesia Crude Price),” terang Bobby.

Bobby mengatakan, dalam Un­dang-Undang (UU) APBN 2013 lebih diberikan fleksibilitas ke­pada pemerintah. Dengan dina­mika fluktuasi harga minyak du­nia yang sangat intens, perlu ke­cepatan pengambilan keputu­san oleh pemerintah terkait harga BBM subsidi untuk menjaga agar disparitas tidak terlalu jauh.

“Pemerintah bisa menye­suaikan harga BBM subsidi kalau diper­lukan sebulan sekali yang bisa naik ataupun turun,” cetusnya.

Namun, lanjutnya, hal itu ha­rus dikontrol karena penetapan be­saran subsi­dinya harus mela­lui persetujuan DPR. Mekanis­me ini bisa mem­buat peme­rin­tah lebih disiplin dan akurat meng­hitung kebutu­han subsidi energi agar tepat sasaran.

Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yu­dhi Sadewa mengatakan, pe­merintah tidak perlu mengurangi atau bah­kan menghilangkan sub­­sidi ener­gi dari porsi APBN. Menurutnya, pengu­rangan subsi­di energi tak ber­manfaat jika rea­lisasi belanja negara tidak optimal.

“Peker­jaan rumah peme­rintah yang paling besar adalah mem­perbaiki penyerapan anggaran. Jika subsidi dikurangi, sema­kin banyak uang di kantong pe­me­rin­tah yang tidak masuk sistem ke­uangan. Ekonomi pun bisa man­dek,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keua­ngan (Menkeu) Agus Martowar­dojo mengklaim dapat menaik­kan harga BBM tanpa memer­lukan persetujuan DPR dengan adanya Pasal 8 ayat 10 dalam UU APBN 2013.

“Pasal 8 ayat 10 memang isi­nya memberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga energi, apabila asumsi makro ataupun parameter yang ada di APBN terjadi perubahan,” kata Agus. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA