.Pemerintah bisa menaikkan harga BBM subsidi tahun depan tanpa persetujuan DPR, meski langkah itu belum terpikirkan. Namun, hal itu ditolak elite Senayan.
Menteri Perencanaan PemÂbangunan Nasional/Badan PeÂrenÂcanaan Pembangunan NaÂsional (PPN/Bappenas) Armida S AliÂsjahÂbana mengatakan, soal subÂsidi energi pemerintah tetap akan mengacu pada Anggaran PenÂdapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau yang lain-lainÂnya (keÂnaikan) akan disesuaikan deÂngan perkembangan,†katanya.
Untuk diketahui, Pasal 8 ayat 10 Undang Undang Anggaran PenÂdapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 menyebutkan, beÂlanja subsidi BBM bisa diseÂsuÂaikan dengan kebutuhan realiÂsasi tahun anggaran berjalan.
Menurut Armida, pihaknya akan tetap bergerak dengan paÂraÂmeter subsidi energi yang suÂdah disetujui dalam APBN seÂbesar Rp 274,7 triliun dengan voÂlume 46 juta kiloliter, progÂram pengÂhematan juga akan teÂrus berjalan. Sedangkan listrik tahun depan akan ada penyeÂsuaian 15 persen.
Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan, meski ada pasal tersebut, jika terjadi perubahan kuota ataupun peÂnamÂÂbahan jumlah subsidi dan terkait dengan APBN, tetap haÂrus melaÂlui persetujuan DPR.
“Pemerintah memiliki keÂweÂnangan untuk melakukan peruÂbahan harga BBM, tetapi sepanÂjang menyangkut keuangan neÂgara harus tetap melalui perseÂtujuan DPR,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menyatakan, Pasal 8 ayat 10 UU APBN itu meÂruÂpakan bentuk dukungan DPR agar pemerintah memÂpuÂnyai keÂleluasaan melakukan peÂnyeÂsuÂaian harga BBM jenis tertentu, elpiji dan LGV.
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi APBN, berdaÂsarkan kemampuan keuaÂngan negara. “Dalam APBN 2011 dan 2012 sebenarnya sudah diÂmulai dengan memberikan baÂtas-batas tertentu, seperti peÂnyeÂsuaian atas kenaikan ICP (IndoÂnesia Crude Price),†terang Bobby.
Bobby mengatakan, dalam UnÂdang-Undang (UU) APBN 2013 lebih diberikan fleksibilitas keÂpada pemerintah. Dengan dinaÂmika fluktuasi harga minyak duÂnia yang sangat intens, perlu keÂcepatan pengambilan keputuÂsan oleh pemerintah terkait harga BBM subsidi untuk menjaga agar disparitas tidak terlalu jauh.
“Pemerintah bisa menyeÂsuaikan harga BBM subsidi kalau diperÂlukan sebulan sekali yang bisa naik ataupun turun,†cetusnya.
Namun, lanjutnya, hal itu haÂrus dikontrol karena penetapan beÂsaran subsiÂdinya harus melaÂlui persetujuan DPR. MekanisÂme ini bisa memÂbuat pemeÂrinÂtah lebih disiplin dan akurat mengÂhitung kebutuÂhan subsidi energi agar tepat sasaran.
Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya YuÂdhi Sadewa mengatakan, peÂmerintah tidak perlu mengurangi atau bahÂkan menghilangkan subÂÂsidi enerÂgi dari porsi APBN. Menurutnya, penguÂrangan subsiÂdi energi tak berÂmanfaat jika reaÂlisasi belanja negara tidak optimal.
“PekerÂjaan rumah pemeÂrintah yang paling besar adalah memÂperbaiki penyerapan anggaran. Jika subsidi dikurangi, semaÂkin banyak uang di kantong peÂmeÂrinÂtah yang tidak masuk sistem keÂuangan. Ekonomi pun bisa manÂdek,†ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KeuaÂngan (Menkeu) Agus MartowarÂdojo mengklaim dapat menaikÂkan harga BBM tanpa memerÂlukan persetujuan DPR dengan adanya Pasal 8 ayat 10 dalam UU APBN 2013.
“Pasal 8 ayat 10 memang isiÂnya memberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga energi, apabila asumsi makro ataupun parameter yang ada di APBN terjadi perubahan,†kata Agus. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: