Kepala Daerah Diminta Pahami UNCLOS 1982

Cegah Tumpang Tindih Pengelolaan Kelautan

Kamis, 25 Oktober 2012, 08:01 WIB
Kepala Daerah Diminta Pahami UNCLOS 1982
Sharif Cicip Sutardjo
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Kelautan dan Per­ikanan Sharif Cicip Sutardjo me­nginginkan para kepala daerah memahami sepenuhnya Kon­­vensi Hukum Laut Interna­sional (United Nations Conven­tion on The Law of The Sea/UNCLOS), terutama dalam me­ngelola po­tensi sumber daya kelautan.

“Sampai saat ini masih banyak penyelenggara negara yang be­lum memahami UNCLOS 1982. Pa­dahal, konstitusi interna­sional da­lam domain maritim telah men­jadi rujukan bagi negara ma­ritim se­perti Indonesia,” kata Cicip saat Sosialisasi Pemaha­man UNCLOS 1982 dan Imple­men­tasinya Terha­dap Pem­ba­ngunan Kelautan In­donesia yang digelar Dewan Ke­lautan Indo­nesia (Dekin) di Ja­karta, kemarin.

Menurut dia, jika rujukan ter­sebut tidak diimple­men­tasikan, konsekuensinya, yakni kebijakan serta kewenangan pengelolaan potensi sumber daya kelautan akan terjadi tumpang tindih (overlapping). Sebab, dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) telah se­cara jelas memberikan da­sar hukum bagi negara-negara pantai me­nentukan batasan lautan sampai landas kontinen.

Cicip yang juga menjabat Ketua Harian Dekin ini me­nya­takan, UNCLOS 1982 mem­pu­nyai arti penting bagi Indo­nesia. Terutama dalam menegak­kan keterpaduan antara penge­lolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang bersandar pada konsepsi ekonomi biru (Blue Economy).

Sekretaris Dekin Deddy H Su­tisna menambah­kan UNCLOS 1982 mengatur tentang hak dan kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Untuk itu, kata Deddy, pe­mahaman UNCLOS 1982 sangat penting bagi kepala daerah dan semua pemangku kepen­tingan, agar dalam membuat kebijakan tidak melanggar ketentuan hu­kum laut inter­nasional.

Terbukti, baru-baru ini ada wacana beberapa daerah untuk membentuk provinsi kepulauan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA