Yah, Pemerintah Cuma Berani Sama Perusahaan Kelas Teri

14 Perusahaan Tambang Siap Teken Renegosiasi

Minggu, 07 Oktober 2012, 08:00 WIB
Yah, Pemerintah Cuma Berani Sama Perusahaan Kelas Teri
ilustrasi, freeport
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah dianggap cuma berani sama perusahaan kecil untuk melakukan renegosiasi kontrak karya. Pasalnya, baru 14 perusahaan yang setuju mau merenegosiasi, sedangkan perusahaan besar seperti PT Freeport hingga kini belum jelas.

Ketua Dewan Direktur Lem­ba­ga Kajian Publik Sabang-Me­rauke Circle (SMC) Syah­gan­da Nainggolan mengatakan, bench­mark dalam proses rene­go­siasi itu sebenarnya keberhasilan peme­rintah merenegosiasi Free­port, mengingat perusahan asal Ame­rika Serikat (AS) itu telah meng­eksploitasi kekayaan alam di tanah Papua dalam skala besar.

Menurutnya, meski sudah ada 14 perusahaan tambang yang siap meneken kesepakatan hasil re­negosiasi, hal itu belum mem­per­lihatkan kekuasaan pe­me­rin­tah atas perusahaan tam­bang.

“Pemerintah beraninya ha­nya dengan perusahaan kelas teri, bukan perusahaan besar seperti Freeport,” kata Syahganda kepa­da Rak­yat Merdeka, Jumat (5/10).

Dia berpendapat, rene­gosiasi dengan Freeport harusnya sudah rampung akhir 2011. Tapi, Pre­siden baru membentuk tim rene­gosiasi Januari 2012. Padahal, mas­yarakat mendukung kesuk­se­san renego­siasi dengan Freeport.

Untuk diketahui, sudah ada 14 perusahaan pertambangan yang telah setuju melakukan renego­siasi kontrak karyanya.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik me­ngatakan, saat ini renegosiasi se­dang berjalan dan sudah mem­buahkan hasil. “Renego­sisasi tim sudah dibentuk. Ada penan­data­nganan dari 14 perusahaan yang sudah selesai renego­sia­sinya,” kata Wacik.

Menurut dia, ke-14 perusaha­an itu sepakat akan melakukan tanda tangan MoU (Memo­ran­dum of Understanding) rene­gosiasi ter­sebut pekan depan.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengimbau pe­merintah berhati-hati melaku­kan perpan­jangan kontrak tam­bang yang ada saat ini. Sebab, per­pan­jangan kon­trak bisa juga men­jadi bu­merang buat pemerintah.

Dia mencontohkan, dalam pro­ses renegosiasi dengan Free­port, pemerintah terlihat masih kesu­litan melakukan renegosiasi kon­trak karena perusahaan ter­sebut masih memiliki kontrak yang berlaku hingga 2021.

 Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Syah­rir AB menilai, Undang-Undang Mineral Dasn Batubara (Miner­ba) No.4 tahun 2009 pe­nyebab terhambatnya renego­siasi kon­trak karya antara peme­rintah de­ngan Freeport. Salah satunya soal pangaturan luas wilayah.

Menurutnya, pada pasal 171 tentang luas wilayah menyata­kan, pengguna kontrak karya wa­jib mengajukan rencana kerja di wilayah kontrak karya selama umur kontrak karya bisa maju karena melakukan eksplorasi dan konstruksi penambangan.

Pada pasal 171 itu sebenarnya membuka ruang bagi penye­su­aian kontrak karya, namun ada terkendala sehingga mengham­bat jalannya renegosiasi. Pada­hal, commercial interest peru­sahaan dalam bentuk maksi­ma­lisasi keuntungan pasti masih bi­sa dikompromikan dengan coun­try interest dalam bentuk be­saran kontribusi perusahaan tam­bang terhadap negara dan daerah.

“Tentu saja melalui kebi­jakan yang diikuti dengan per­aturan perundangan yang fair dan transparan,” kata Syahrir.

Sebelumnya, Menko Per­eko­nomian Hatta Rajasa ditunjuk sebagai Ketua Tim Renegosiasi Kon­trak Karya yang dibentuk Presiden sesuai dengan Kepu­tusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Pe­nyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Hatta mengatakan, tim ini terus bekerja cepat agar semua peru­sa­haan pertambangan meram­pung­kan renegosiasi kontrak karyanya pada 2013. Menurut dia, keberha­silan melakukan renegosiasi kon­trak merupakan hasil koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA