Kalangan buruh mengancam akan kembali berdemo jika pemerintah tidak menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing. Perlu ketegasan untuk menjamin keÂlangsungan usaha. Jangan hanya berpromosi mengajak investor asing menanamkan modal.
Pakar outsourcing Iftida Yasar mengatakan, dalam rangka meÂnuju negara sejahtera, bukan outÂsourcing yang dihapus. Tapi prakÂtik peÂlaksanaan outsourcing berÂmasalah yang harus dibenahi.
“Pelaksanaan outsourcing yang baik dan benar, yang meÂmenuhi hak-hak pekerja harus dilindungi. Karena outÂsourcing bukan barang haram dan dapat menjadi salah satu solusi perluaÂsan kesempaÂtan kerja di tengah tingginya angka pengÂanggurÂan,†ujarnya kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Wakil Ketua Komisi Tetap PeÂnempatan Tenaga Kerja Luar NeÂgeri Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) ini menÂjelaskan, dalam iklim persaingan usaha yang maÂkin ketat, peÂruÂsahaan berusaha untuk melaÂkuÂkan efisiensi biaya produksi (cost of production).
Menurut Iftida, imÂprovement dan riset lebih menÂdalam dilaÂkuÂkan oleh prakÂtisi unÂtuk meneÂmuÂkan bentuk yang ideal dalam prakÂtikÂnya serta upaya mencari forÂmat best pracÂtices yang memÂberikan ruang akan efekÂtivitas imÂÂpleÂmentasinya. “BuÂkan hanya sekeÂdar praktik tenaga muÂrah, tetapi mencari forÂmat huÂbungan kerja yang efektif menjadi harapan semua pihak,†jelasnya.
Dikatakan, kesejahteraan bangÂsa menjadi prioritas untuk seÂgera diÂwujudkan agar pekerja kita menÂÂdapatkan hak-haknya sesuai deÂngÂan peraturan yang berlaku.
“Tanpa kesejahteraan, raÂÂsanya susah untuk mewuÂjudÂkan negara tanpa karyawan konÂtrak, apalagi tanpa outÂsourÂcing,†katanya.
Sudah waktunya seluruh stakeÂholder outsourcing memikirkan langkah-langkah terhadap pengÂhapusan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan perÂunÂdang-undangan. Bukan ‘meÂninaÂbobokan’ masyarakat dengan geÂrakan hapuskan outsourcing yang tak akan pernah bisa dihapus.
Seperti diketahui, kemarin buÂruh di seÂluruh Indonesia melakuÂkan demo dan mogok massal seÂperti di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan BeÂkasi (Jabodetabek). Massa berÂunjuk rasa untuk meÂnuntut upah yang layak berÂkeÂadilan seÂsuai dengan upah miÂniÂmum proÂvinsi dan pengÂhaÂpusan sistem outÂsourcing.
AngÂgota Dewan Pengupahan NaÂsional (Depenas) Anthony HilÂman menegaskan, penetapan upah sudah melalui banyak perÂtimbangan, termasuk menghitung kebutuhan pekerja. “Rezim upah murah itu sebenarnya tidak ada. Pekerja juga harus melihat seÂbeÂrapa besar kemampuan peruÂsaÂhaÂan membayar pekerja,†ujarnya.
Sementara itu, pemerintah mengÂÂaku tidak mungkin mengÂhapus sistem outÂsourcing, karena sistem itu legal dan diatur undang-undang. Namun, pemerÂintah tidak akan mentolerir perusahaan outÂsorcing yang membuat buruh makin susah dan miskin. “OutÂsourcing itu adalah sistem ketenaÂgakerjaan yang legal menurut UnÂdang-undang nomor 13 tahun 2003. Jadi, kita tidak mungÂkin mengÂhapuskan sesuatu yang diperÂbolehkan UnÂdang-undang. Menurut MahÂkamah Konstitusi, outsourcing juga legal. Tapi kalau ada praktik yang ilegal, itu yang harus dibasÂmi,†ujar Juru Bicara KemenÂterian Tenaga Kerja dan TransÂmigrasi Dita Indah Sari di KanÂtor KemeÂnakerÂtrans, Jakarta, keÂmaÂrin.
Namun, Koordinator Forum KoÂÂmunikasi Lintas Asosiasi NaÂsional (Forkan) Franky SibaÂrani justru mengeluhkan, sampai saat ini peÂmerintah belum berÂsungÂguh-sungÂÂguh mengingatkan ke semua piÂhak yang akan mogok agar tidak memÂblokade jalan umum dan meÂngÂinÂtimidasi orang yang bekerja. “Kami tidak melihat ada langÂkah serius dari pemerintah menÂcegahnya agar jangan (demo buÂruh) terulang,†ujar Franky.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan MinumÂan Indonesia (GAPMMI) Yusuf Hadi mengatakan, keÂrugian akibat aksi demo kemarin bisa mencapai Rp 2 triliun. PerÂhitungan ini, kata dia, berdaÂsarkan dari total produksi industri makanan dan minuman di IndoÂneÂÂsia bisa menÂÂcapai Rp 700 trilun. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: