Revisi UU Migas Diminta Tidak Ubah Kontrak Kerja

Status BP Migas Bisa Dijadikan Seperti BUMN

Kamis, 04 Oktober 2012, 08:02 WIB
Revisi UU Migas Diminta Tidak Ubah Kontrak Kerja
(BP Migas)
Kecil Besar

rmol news logo Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta agar dalam pem­bahasan revisi UU Migas No.22/2001 tentang kegiatan hulu migas tidak boleh mengganti kontrak kerja yang sudah dilakukan de­ngan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Undang-undang boleh digan­ti, tapi mengganti kontrak yang su­dah dipegang KKKS tidak bo­leh,” ujar Kepala Divisi Pertim­bangan Hukum BP Mi­gas Sampe L Purba dalam dis­kusi tentang Peluang Revisi UU Migas untuk Menja­min Kese­jah­teraan Rakyat di Jakarta, kemarin.

Menurut Purba, yang boleh di­ganti adalah hanya pengelola ber­da­sar­kan ketentuan kontrak. Dia juga menyatakan, industri migas itu me­miliki pro­yek-pro­yek jangka pan­jang yang tidak bisa dituntut dalam lima tahun harus mengha­silkan pro­duksi.

“Proyek-proyek di in­dustri mi­gas itu proyek jangka panjang yang sampai 30 tahun. Jadi tidak bisa dipaksa untuk jangka pendek harus bisa meng­hasilkan pro­duksi,” ucapnya seraya menam-bahkan, untuk bisnis di sektor mi­gas ini adalah peng­urasan bukan panen sehing­ga se­telah dikuras harus ada peng­gan­tinya.

DPR berjanji segera membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No.22 tahun 2001. Bah­kan komisi energi DPR sudah menjadwalkan waktu khu­sus untuk membahas per­so­alan ini. Me­nurut anggota Ko­misi VII DPR Bobby Rizaldi, pem­ba­hasan akan dilakukan pekan ke­dua atau ke­tiga Oktober nanti. “Kita akan me­­­nunggu tang­gapan masing-masing fraksi,” katanya.

Terkait fungi BP Migas sebagai wakil pemerintah yang ber­kon­trak dengan KKKS asing, pihak­nya ingin ada pem­bagian tugas lebih rinci. “Apa sebagai Badan Hukum Mi­­lik Negara (BH­MN), BUMN atau­­ bentuk lain,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA