Penyelewengan Perjalanan Dinas PNS Rugikan Negara Rp 77 Miliar

Rabu, 03 Oktober 2012, 08:00 WIB
Penyelewengan Perjalanan Dinas PNS Rugikan Negara Rp 77 Miliar
ilustrasi, pns
Kecil Besar
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyele­we­ngan perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas ganda pada la­poran keuangan semester I- 2012.

“Total penyele­we­ngan per­ja­lan­an dinas di pe­merintah pusat dan daerah se­banyak 259 kasus dengan ke­rugian negara senilai Rp 77 miliar,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di DPR, kemarin.

Dia merinci, sebanyak 86 ka­sus senilai Rp 36,87 miliar me­rupakan perjalanan dinas fiktif dan 173 kasus senilai Rp 36,87 mi­liar merupakan perjalanan di­nas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.

Hadi menjelaskan, masih ma­raknya penyelewengan perja­la­nan dinas oleh oknum pegawai ne­geri sipil (PNS) karena saat me­laksanakan perjalanan dinas, instansi terkait tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas, ditambah lagi dengan kelemahan pengenda­lian atasan langsung.

Penyelewengan itu, kata dia, didukung juga dengan adanya bi­ro perjalanan nakal yang mam­pu memberikan bukti fiktif perja­lanan dinas kepada PNS nakal.

Hadi juga mengatakan, pihak­nya su­dah melakukan audit ter­hadap 622 objek pemeriksaan se­panjang semester I-2012. Hasil­nya, dite­mukan 13.105 kasus pe­nyim­pangan pengelolaan ang­garan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,48 triliun.

“Dari jumlah tersebut, 3.976 ka­sus dengan nilai Rp 8,92 triliun merupakan temuan ketidak­pa­tu­han yang mengakibatkan keru­gian, potensi kerugian dan keku­rangan penerimaan. Sisanya, 9.129 kasus dengan nilai Rp 3,55 triliun merupakan kasus pe­nyim­­pangan administrasi, ke­tidak­he­matan, ketidak­efisien­an dan ke­tidakefektifan, serta ke­lemahan sistem pengendalian intern (SPI),” jelasnya.

Hadi juga menyatakan, hasil pantauan penyelesaian kerugian negara/daerah pada semester I tahun 2012 menunjukkan, 105 kasus yang merugikan negara/dae­rah dengan nilai Rp 253,28 miliar telah diselesaikan mela­lui be­berapa mekanisme penye­lesaian.

Sebanyak 18 kasus seni­lai Rp 8,90 miliar diselesaikan dengan mekanisme angsuran, 18 kasus dengan nilai Rp 1,05 miliar di­se­lesaikan dengan mekanisme pe­lunasan, sisanya 87 kasus se­nilai Rp 243,33 miliar masih da­lam proses penyelesaian hing­ga akhir tahun 2012.

Pemeriksaan BPK itu mem­prioritaskan pemeriksaan La­poran Keuangan Pemerintah Pu­sat (LKPP), Laporan Keua­ngan Ke­menterian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pe­me­rintah Daerah (LKPD).  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA