DPR Diminta Segera Revisi UU Sisdiknas

Kebijakan Pendidikan Belum Merata & Masih Tumpang Tindih

Selasa, 25 September 2012, 08:19 WIB
DPR Diminta Segera Revisi UU Sisdiknas
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Pengamat pendidikan mendukung adanya usulan revisi  Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) oleh DPR. Pasalnya, kebijakan pendidikan dinilai belum diterjemahkan secara benar karena hak-hak dasar setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan belum terpenuhi secara maksimal.

Menteri Pendidikan dan Ke­bu­dayaan (Mendikbud) Mu­ha­mmad Nuh pun dianggap gagal membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan trans­paran. Revisi UU Sisdik­nas dianggap bisa menjadi so­lusi memperbaiki kualitas pen­didik­an ke depan.

Dewan pakar komunitas peduli pendidikan dari Universitas Ne­geri Jakarta (UNJ) Rah­ma­tullah menyambut baik adanya revisi UU Sisdiknas. Ia menilai, ba­nyak kebijakan pendidikan yang ber­tentang dengan UU Sis­diknas. Akibatnya, sistem pen­didikan na­sional selalu mendapat ra­por me­rah alias disclaimer oleh Ba­dan Pe­meriksa Keuangan (BPK).

 Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat UU itu harus direvisi. Di antaranya masalah wajib pendidikan 12 tahun, pe­mi­lihan rektor di PTN, Ujian Na­sional (UN), keberadaan Rin­tis­an Sekolah Berstandar Inter­nasional (RSBI) yang dinilai dis­kriminasi dan tidak transparan.

 â€Program pendidikan 12 ta­hun belum diatur secara de­tail oleh Undang-Undang Sis­dik­nas. Be­gitu juga de­ngan pelak­sanaan wa­jib belajar 9 tahun, RSBI dan UN  masih dianggap belum jelas dan penuh kerancu­an,” kata Ang­gota De­wan Pen­didikan Kota, Jakarta Timur ini.

Dia berharap, revisi UU Sis­diknas bisa dila­kukan dengan be­­nar, tanpa ada kepentingan dan diskriminasi. Sehingga, pendi­dikan nasional bisa dioperasikan dengan baik dan mampu ber­saing dengan pendidikan luar.

“Reformasi pendidikan harus dilakukan dengan benar guna me­­ningkatkan kualitas pendi­dikan yang lebih baik bagi ke­majuan bangsa dan negara,” katanya.

Rahmatullah juga minta Men­teri Nuh segera me­nindak­lanjuti hasil audit disclaimer BPK untuk dibenahi, ter­utama masalah du­gaan korupsi di 16 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan  lain­nya.

“La­poran BPK harus menjadi pela­jaran penting bagi Pak Nuh untuk bekerja lebih baik lagi,” tegas Rahmatullah.

 Pengamat pendidikan dari Yayasan Taman Siswa Dar­ma­ningtyas menambahkan, selain wajib belajar 12 tahun, UN, RSBI, masalah pembatalan Un­dang-Undang Badan Hukum Pen­didikan (UU BHP) oleh Mah­kamah Konstitusi pada 31 Maret 2010 juga perlu dibahas kembali dalam UU Sisdiknas, termasuk mengkaji keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

“Sinkronisasi kebijakan pen­didikan mesti dilakukan, supaya program pendidikan bisa berja­lan baik tanpa ada yang diru­gikan,” jelas Darmaningtyas.

Anggota Komisi X DPR Bi­dang Pendidikan Zulfadhli me­ngatakan, revisi UU Sisdiknas ber­tujuan untuk menata kembali sistem pendidikan nasional yang dirasakan masih mengha­dapi se­jumlah kendala. Terma­suk kebi­jakan pendidikan yang terus me­nuai pro dan kontra.

Menurut Zulfadhli, banyak pihak menilai UU Sisdiknas be­lum bisa mengawal kemajuan pendidikan Indonesia dimasa sekarang maupun depan.

”Seperti wajib belajar 12 ta­hun, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan desentralisasi pen­­di­dikan belum diatur di Un­dang-Undang Sisdik­nas secara benar,” kata Zulfadhli.

Masalah ini, kata dia, harus segera dibenahi melalui revisi UU Sisdiknas. Dengan begitu, reliasasi kebijakan pendidikan akan lebih baik dalam me­ning­katkan kualitas pendidikan na­sional secara merata.  

Anggota Komisi X DPR Dedi Gu­melar mengaku sedang meng­kaji pasal-pasal mana yang akan direvisi karena banyak pasal yang tak sesuai dengan perkem­ba­ngan dunia pendidikan Indone­sia. Se­perti, wajib belajar 12 tahun.

“Pengajuan revisi memang be­lum secara formal. Namun kami tengah mengkaji pasal-pasal ma­na saja yang perlu di­re­visi, ter­utama yang tidak sesuai konsti­tusi dan perkembangan pendi­dikan,” kata Miing, sapaannya.

Menanggapi desakan revisi UU Sisdiknas, Menteri Pen­di­dikan dan Kebudayaan (Men­dikbud) Muhammad Nuh meng­hormati adanya usulan tentang revisi UU Sisdiknas. Nuh berjanji akan mengakomodasi semua saran dan kritikan soal revisi tersebut.

“Saya kira revisi tersebut sa­ngat baik. Apalagi tujuannya un­tuk mengoptimalkan pen­di­dikan nasional. Salah satunya, im­ple­mentasi dari program wajib be­lajar 12 tahun,” ujar Nuh.

Namun, bekas Menteri Ko­mu­nikasi dan Informatika ini meng­harapkan, UN dan RSBI tidak diubah secara sistemik dalam revisi UU ter­sebut.

“Keberadaan UN dan RSBI ma­sih diperlukan. Hanya saja perlu ada perbaikan dalam sis­tem pengawasan dalam pe­lak­sanaan UN dan RSBI agar lebih baik dan berkualitas lagi,” tandas Menteri Nuh.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA