Pemerintah akan melakukan proses rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) tahap kedua bulan depan. Rencananya, pemeÂrintah akan mengumpulkan seÂluruh gubernur dan bupati untuk menyelesaikan permasalahan lahan tambang.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengaku instansinya suÂdah mulai mendata sebagian IUP yang masih bermasalah.
Oleh sebab itu, Kementerian ESDM akan mencari penyebab permasalahan tersebut, seperti tumpang tindih lahan. “Akan kita presentasikan izin ini di wilayah tumpang tindih,†kata Thamrin di kantornya, kemarin.
Melalui rekonsiliasi ini, pemeÂrintah berharap bisa menata ulang pertambangan sehingga tidak ada lagi yang tumpang tindih. NaÂmun, untuk proses rekonsiliasi ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat.
“Tidak mungkin bisa tahun ini. Untuk menentukan batas wilayah misalnya. Tetapi setidaknya kita sekarang tahu permasalahannya apa saja,†ungkap Thamrin.
Seperti diketahui, izin tambang kerap menjadi masalah bagi perusahaan tambang. Untuk itu, pemerintah berupaya memÂperÂbaiki izin tambang, termasuk renegosiasi tambang.
Menteri ESDM Jero Wacik menÂÂjelaskan, beberapa peruÂsaÂhaan tambang saat ini telah menyepakati beberapa klausul yang diajukan, seperti luasan konsesi yang diperlukan dalam waktu 10-20 tahun.
Dia menambahkan, untuk proÂduksi selama 20 tahun mendatang akan dibutuhkan sekitar 25 ribu hektar (ha). Sementara sisanya, harus dikembalikan kepada neÂgara dan akan diatur lagi.
Sebelumnya, Indonesia Mining Assocation (IMA) mendukung imbauan Presiden SBY mengenai upaya perbaikan pengeluaran surat IUP yang sebelumnya menjadi wewenang bupati menÂjadi wewenang gubernur.
Direktur Eksekutif IMA Syahrir mengatakan, imbauan Presiden cukup tepat karena menyederhanakan kerangka regulasi yang kontroversi dan tumpang tindih dalam industri pertambangan. Hal ini dapat dilakukan dengan menyeÂderhanakan proses pengeluaran IUP melalui penguatan pemeÂrintah provinsi. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: