Rekonsiliasi Izin Tambang Dilakukan Bulan Depan

Kamis, 30 Agustus 2012, 08:00 WIB
Rekonsiliasi Izin Tambang Dilakukan Bulan Depan
ilustrasi, Tambang
rmol news logo Pemerintah akan melakukan proses rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) tahap kedua bulan depan. Rencananya, peme­rintah akan mengumpulkan se­luruh gubernur dan bupati untuk menyelesaikan permasalahan lahan tambang.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengaku instansinya su­dah mulai mendata sebagian IUP yang masih bermasalah.

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM akan mencari penyebab permasalahan tersebut, seperti tumpang tindih lahan. “Akan kita presentasikan izin ini di wilayah tumpang tindih,” kata Thamrin di kantornya, kemarin.

Melalui rekonsiliasi ini, peme­rintah berharap bisa menata ulang pertambangan sehingga tidak ada lagi yang tumpang tindih. Na­mun, untuk proses rekonsiliasi ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat.

“Tidak mungkin bisa tahun ini. Untuk menentukan batas wilayah misalnya. Tetapi setidaknya kita sekarang tahu permasalahannya apa saja,” ungkap Thamrin.

Seperti diketahui, izin tambang kerap menjadi masalah bagi perusahaan tambang. Untuk itu, pemerintah berupaya mem­per­baiki izin tambang, termasuk renegosiasi tambang.

Menteri ESDM Jero Wacik men­­jelaskan, beberapa peru­sa­haan tambang saat ini telah menyepakati beberapa klausul yang diajukan, seperti luasan konsesi yang diperlukan dalam waktu 10-20 tahun.

Dia menambahkan, untuk pro­duksi selama 20 tahun mendatang akan dibutuhkan sekitar 25 ribu hektar (ha). Sementara sisanya, harus dikembalikan kepada ne­gara dan akan diatur lagi.

Sebelumnya, Indonesia Mining Assocation (IMA) mendukung imbauan Presiden SBY mengenai upaya perbaikan pengeluaran surat IUP yang sebelumnya menjadi wewenang bupati men­jadi wewenang gubernur.

Direktur Eksekutif IMA Syahrir mengatakan, imbauan Presiden cukup tepat karena menyederhanakan kerangka regulasi yang kontroversi dan tumpang tindih dalam industri pertambangan. Hal ini dapat dilakukan dengan menye­derhanakan proses pengeluaran IUP melalui penguatan peme­rintah provinsi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA