.Untuk menekan aksi protes terhadap Undang-Undang PenÂdidikan Tinggi (UU PT), UniÂverÂsitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta bersama DeÂwan Pimpinan Pusat Komite NaÂsional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dan Asosiasi PerÂguÂruan Tinggi Swasta (Aptisi) meÂlakukan sosialisasi ke seÂjumlah kampus tentang manÂfaat UU PT bagi pendidikan nasional.
Rektor UHAMKA Suyatno mengakui, UU PT tidaklah semÂpurna. Oleh karenanya, UU PT harus disikapi secara kritis oleh masyarakat perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
“Saya yakin Undang-Undang PT yang berawal dari niat baik ini akan bermanfaat bagi perÂguruan tinggi. Setidaknya perÂguÂruan tinggi telah memiliki paÂyung hukum yang jelas,†ujar Suyatno di acara seminar MeÂnyikapi UU PT di Jakarta, RaÂbu (15/8).
Meski timbul kontroversi saat disahkan, UU PT dianggap teÂlah mengakomodir sebagian usulan yang diajukan Aptisi. Namun demikian, UHAMKA mengajak semua pihak untuk tetap mengkritisi semua keÂbijakan yang ada dalam UU PT.
“Kalau memang ada yang menyimpang, silakan dilaÂporÂkan dan diproses sesuai aturan yang ada. Undang-Undang PT harus menjadi perhatian kita seÂmua untuk kemajuan penÂdiÂdikÂan nasional ke depan,†ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti) Djoko Santoso sangat berÂteÂrima kasih pada pihak perÂguÂruan tinggi, termasuk UHAMÂKA yang terus mengÂkritisi UU PT.
Agar UU PT dapat dipahami secara luas, kata Djoko, pemeÂrintah melalui Kemendikbud akan terus meÂlakukan sosiaÂlisasi ke berbagai perguruan tingÂgi negeri dan swasta.
Anggota Komisi X DPR yang juga Ketua Umum KNPI Akbar Zulfaka menambahkan, UU PT ini merupakan inisiatif DPR guÂna menyikapi kebeÂratan masÂyarakat akan maÂhalÂnya biaya pendidikan di peÂrÂguÂruan tinggi.
Oleh karena itu, KNPI meÂngajak Dikti KemenÂdikbud unÂtuk bekerja sama daÂlam menÂsosialisasikan UU PT agar daÂpat dipahami secara benar oleh masyarakat. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: