Hasil Tambang Mineral Habis Kalau IUP Dikasih Izin Ekspor

Pemerintah Kalah Oleh Tekanan Asing Dalam Ruang Negosiasi

Senin, 27 Agustus 2012, 08:00 WIB
Hasil Tambang Mineral Habis Kalau IUP Dikasih Izin Ekspor
ilustrasi, Tambang
rmol news logo Pemerintah tidak tegas terkait pelarangan ekspor bahan baku mineral. Sebab, pemerintah malah mengeluarkan izin ekspor lagi untuk 55 tambang.

Ketua Persatuan Insinyur In­do­nesia (PII) Said Didu menga­ta­kan, pemerintah tidak konsis­ten dengan aturan yang dibuat­nya. Padahal, sebelumnya peme­rintah me­ngeluarkan aturan pe­larangan ekspor bahan baku mi­neral untuk meningkatkan nilai tambah de­ngan membangun pab­rik peng­olahan atau smelter.

Tapi di saat yang sama, peme­rintah juga kembali menge­luar­kan Surat Perizinan Ekspor (SPE) bagi izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah mengajukan per­izinan dan investasi pem­bangunan smelter dan clean clear.

“Ini sama saja pemerintah mem­berikan celah kepada IUP untuk mengekspor bahan mentah mineral lagi,” tegas Said kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, kebijakan dengan adanya ruang negosiasi sangat berbahaya. Sebab, kebijakan itu awal dari kongkalikong. Dia juga mengingatkan pemerintah hati-hati terhadap banyaknya per­min­taan izin untuk investasi smelter. Jangan sampai izin itu hanya dimanfaatkan untuk ekspor saja. “Ini seperti pindah perizinan saja, yang tadinya di daerah sekarang ditarik ke pusat,” katanya.

Said menilai, adanya ruang negosiasi itu disebabkan peme­rintah mengalah terhadap te­kanan asing. Apalagi pemilik IUP di daerah merupakan para pemodal besar.

Bekas Sekretaris Kementerian BUMN itu juga mengatakan, jika IUP tetap diberikan izin ek­spor, maka hasil tambang mine­ral akan habis sebelum diberla­kukan pe­larangan ekspor sela­ma­nya pada 2014. Daerah juga tidak men­da­patkan keuntungan dari kegiatan pertambangan di wila­yahnya sendiri.

Untuk diketahui, dalam men­dorong pembangunan smelter dan hilirisasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No 75/PMK.011/ 2012 tentang Peneta­pan Barang Ekspor yang dike­nakan Bea Keluar (BK) 20 persen untuk 65 jenis mineral mentah dan ditetapkan berlaku mulai 16 Mei 2012.

Dirjen Perdagangan Luar Ne­geri Kementerian Perda­gangan (Kemendag) Deddy Saleh me­ngatakan, saat ini sudah ada 55 peru­sahaan yang telah mengan­tongi Surat Pengajuan Ekspor (SPE).

SPE tersebut terkait ek­spor bahan mineral, seperti nikel, bi­jih besi, tembaga, bauksit, mar­mer dan zirkon. Hingga saat ini sudah ada 78 perusahaan yang ber­status eksportir terdaftar (ET).

Menurut Deddy, 55 perusa­ha­an tersebut meliputi 32 peru­sa­haan sebagai eksportir nikel, 6 perusa­haan bijih besi, 2 peru­sahaan tembaga, 10 perusahaan bauksit, 1 perusahaan marmer dan 4 peru­sahaan zirkon.

“Kita ha­nya akan memberikan SPE dan ET kepada perusahaan-pe­rusahaan yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan, setidaknya saat ini sudah ada 185 proposal pembangunan smelter dengan total nilai investasi 555 miliar dolar AS atau Rp 5.233,6 triliun.

Investor yang mengajukan proposal pembangunan smelter berasal dari dalam negeri maupun asing. Setiap smelter membu­tuh­kan biaya rata-rata 2-3 miliar do­lar AS. Meski jumlah proposal cu­kup banyak, pemerintah masih akan menyeleksi dan memilih inves­tor yang benar-benar mem­punyai dana. Evaluasi proposal smelter juga dilakukan bersa­ma­an dengan berjalannya proses re­negosiasi kontrak tambang. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA