Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih melaÂkukan renegosiasi kontrak karya tambang emas dan tembaga di Papua.
Menurut Direktur Jenderal MiÂneral dan Batubara (Minerba) KeÂmenterian Energi Sumber Daya MaÂnusia (ESDM) Thamrin SihiÂte, ada enam poin akan direÂneÂgoiÂsaÂsi dalam kontrak dengan FreeÂport. Mulai luas wilayah, diÂvesÂtasi, penerimaan negara (roÂyalti), perpanjangan kontrak dan jasa.
Seperti perpanjangan kontrak, dalam PP Nomor 25 Tahun 2012 ditentukan perpanjangan izin kontrak karya dan PKP2B (PerÂjanjian Karya Pengusahaan PerÂtambangan Batubara) dikeÂluarÂkan oleh pemerintah pusat.
Thamrin mengatakan, hingga kini belum ada perkembangan signifikan lainnya, terkecuali salah satu poin yang disetujui yakni royalti emas sebesar 3,75 persen.
Pada prinsipnya, karena belum bulat enam poin renegosiasi terÂsebut, jadi belum ada perkemÂbangan yang signifikan.
“Freeport Indonesia masih beÂlum menyetujui batas wilayah dan tidak mau melakukan divesÂtasi saham. Freeport hanya mau mengajak daerah bekerja sama,†jelas Thamrin.
Sebelumnya, Menko PerÂekonoÂmian Hatta Rajasa mengaÂtakan, PT Freeport Indonesia sudah siap unÂtuk menaikkan pemÂbayaran roÂyalti atas penjuaÂlan emasnya dari tamÂbang di Papua dari besaran sekaÂrang yang hanya 1 persen.
Berdasarkan PP No. 45 TaÂhun 2003, royalti minimal untuk penÂÂjualan emas perusahaan tamÂbang di Indonesia adalah 3,75 persen.
Selain menaikkan royalti, seÂbagian lahan dipakai untuk memÂbangun smelter kendati masih dalam kajian. Freeport Indonesia juga bersedia meningÂkatkan kanÂdungan lokal dan peran pemeÂrintah daerah serta peruÂsahaan-perusahaan lokal. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: