Freeport Ogah Divestasi Saham

Renegosiasi Kontrak Karya

Rabu, 25 Juli 2012, 08:00 WIB
Freeport Ogah Divestasi Saham
ilustrasi, Freeport
rmol news logo Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih mela­kukan renegosiasi kontrak karya tambang emas dan tembaga di Papua.

Menurut Direktur Jenderal Mi­neral dan Batubara (Minerba) Ke­menterian Energi Sumber Daya Ma­nusia (ESDM) Thamrin Sihi­te, ada enam poin akan dire­ne­goi­sa­si dalam kontrak dengan Free­port. Mulai luas wilayah, di­ves­tasi, penerimaan negara (ro­yalti), perpanjangan kontrak dan jasa.

Seperti perpanjangan kontrak, dalam PP Nomor 25 Tahun 2012 ditentukan perpanjangan izin kontrak karya dan PKP2B (Per­janjian Karya Pengusahaan Per­tambangan Batubara) dike­luar­kan oleh pemerintah pusat.

Thamrin mengatakan, hingga kini belum ada perkembangan signifikan lainnya, terkecuali salah satu poin yang disetujui yakni royalti emas sebesar 3,75 persen.

Pada prinsipnya, karena belum bulat enam poin renegosiasi ter­sebut, jadi belum ada perkem­bangan yang signifikan.

“Freeport Indonesia masih be­lum menyetujui batas wilayah dan tidak mau melakukan dives­tasi saham. Freeport hanya mau mengajak daerah bekerja sama,” jelas Thamrin.

Sebelumnya, Menko Per­ekono­mian Hatta Rajasa menga­takan, PT Freeport Indonesia sudah siap un­tuk menaikkan pem­bayaran ro­yalti atas penjua­lan emasnya dari tam­bang di Papua dari besaran seka­rang yang hanya 1 persen.

Berdasarkan PP No. 45 Ta­hun 2003, royalti minimal untuk pen­­jualan emas perusahaan tam­bang di Indonesia adalah 3,75 persen.

Selain menaikkan royalti, se­bagian lahan dipakai untuk mem­bangun smelter kendati masih dalam kajian. Freeport Indonesia juga bersedia mening­katkan kan­dungan lokal dan peran peme­rintah daerah serta peru­sahaan-perusahaan lokal.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA