Dana CSR Tambang Tidak Lagi Terpantau Pemerintah

Senin, 23 Juli 2012, 08:00 WIB
Dana CSR Tambang Tidak Lagi Terpantau Pemerintah
ilustrasi, Tambang
rmol news logo Komisi VII DPR menilai, ang­garan corporate social respon­si­bility (CRS) perusahan tam­bang terus menurun setiap tahun ka­rena tidak ada yang menga­wa­sinya.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldy mengatakan, sejak disahkannya Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 79 ten­tang penggantian biaya ope­rasi (cost recovery), CSR tidak ma­suk lagi dalam bagian cost recovery dan hanya merupakan donasi peru­sahaan migas.

Kondisi itu membuat dana CSR mengalami penurunan lebih dari 60 persen. “Jika dianggap donasi, itu tidak termonitor oleh pemerintah,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, menurut Bobby, su­dah saatnya dana CSR dikoor­dinasikan oleh negara melalui Ba­­dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) agar bisa lebih efektif. Apalagi pengen­tasan kemiskinan adalah tang­gung jawab negara, bukan kon­traktor migas.

“Besaran 2 persen untuk BUMN dan tertuang di undang-undang. Untuk BUT (bentuk usaha tetap) dan PT (perseroaan terbatas) be­lum ada undang-undang yang mengaturnya. Bisa jadi lebih dari 2 persen CSR-nya,” katanya.

Bobby juga menilai, revisi PP cost recovery, khususnya pada pasal CSR sebagai bagian dari cost recovery merupakan ke­ingi­nan baik dari pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan ke­sejahteraan masyarakat seki­tar wilayah operasi migas.

Wakil Direktur Reforminer Ins­titute Komaidi Notonegoro menyatakan, tidak tepat jika dana CSR dimasukkan dalam cost recovery. Apalagi, dalam Per­aturan Menteri (Permen) Nomor 22 ta­hun 2008 Tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Mi­nyak Dan Gas Bumi Yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kon­traktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dana CSR tidak boleh masuk dalam cost recovery.

Komaidi mengatakan, CSR me­rupakan tanggung jawab peru­sahaan. Jika hal tersebut diklaim atau dimasukkan dalam cost recovery dan dibayarkan oleh ne­gara, namanya bukan tanggung jawab sosial perusahaan.

 â€œJangan sampai itu membuka mark up seperti yang sudah-su­dah. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah dan DPR terus berusaha menekan cost recovery,” jelasnya.

Untuk diketahui, awal Agustus 2012 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik akan merevisi Peraturan Men­teri (Permen) Nomor 22 tahun 2008 tentang Dana CSR. Dalam aturan main yang baru tersebut, dana CSR akan dima­sukkan ke dalam cost recovery.

Dana CSR perusahaan migas selama tiga tahun terakhir ini (sejak lahirnya Permen 22 No­mor 2008) hanya sekitar Rp 450 mi­liar. Sedangkan dana cost recovery  dalam Anggaran Pen­da­pat­­an dan Belanja Negara Pe­rubahan (APBNP) 2012 sebesar 15,1 mi­liar dolar AS. Angka itu lebih ren­dah dibanding permin­taan para kontraktor sebesar 17,4 miliar dolar AS.

Sebelumnya, Kepala Humas, Security dan Formalitas BP Mi­gas Gde Pradnyana menga­ta­kan, dana CSR harus masuk ke dalam cost recovery. Dengan di­lakukan­nya CSR yang lebih intensif dan tepat sasaran, di­harapkan gang­guan masyarakat akan menurun.

“Kami mengusulkan agar ke­giatan CSR boleh dibebankan ke dalam biaya operasi, karena sa­ngat terkait dengan kebutuhan kelancaran operasi di lapangan, yaitu untuk memenuhi tuntutan masyarakat,” tutur Gde.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA