Pemerintah dinilai tidak peka terhadap kondisi di lapangan. Pasalnya, imbas dari diberlakukannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 Tahun 2012, banyak perusahaan tambang yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawannya.
Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 7 dan 11 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengoÂlahan dan pemurnian mineral diberlakukan sejak 16 Mei lalu.
“Banyak buruh tambang berÂunjuk rasa akibat Permen tersebut yang berdampak pada kelangsuÂngan hidup mereka. Tapi pemeÂrintah justru menanggapinya adem ayem,†kata anggota KoÂmisi IX DPR Poempida Hidayatulloh.
Menurutnya, sikap itu memÂperÂlihatkan pemerintah tidak senÂÂsitif mendengarkan aspirasi rakÂyat. Padahal, Presiden SBY perÂnah mengamanahkan bahwa naÂsib buruh harus diperhatikan.
“Kalaupun pengusahanya yang salah, kenapa nggak ada reward and punishment yang diÂkeÂluarkan pemerintah. Karena itu, kami akan membawa masalah ini ke paÂripurna berikutnya,†ucap Politisi Partai Golkar itu.
Poempida menekankan, kasus itu menjadi penting dibahas lanÂtaran menyangkut nasib peÂkerja yang belakangan banyak diÂpecat pasca diberlakukannya PerÂmen tersebut. Ini artinya, situasi neÂgara masih dalam keadaan exÂtraorÂdinary yang memerlukan perÂhatian khusus dari para pemÂbuat kebijakan, yaitu pemerintah.
Dia berharap, pemerintah leÂbih peka mengantisipasi berbaÂgai maÂcam isu yang berpotensi menÂjadi gejolak sosial dan keÂresahan di masyarakat.
“Suatu keÂbijakan yang salah memang tidak dapat dipidanakan. Tapi kebijakan yang menyebabÂkan kesengsaraan bagi masyaraÂkat akan berdampak pada suatu peÂngaÂdilan rakyat yang tak terÂkendali,†warning Poempida.
Pekerja tambang yang tergaÂbung dalam Solidaritas Pekerja TamÂbang Nasional (SparÂtan) berdemo di Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Selasa (17/7). Massa berorasi dan meminta dikeÂluarÂkannya rekomendasi tertulis unÂtuk mendukung penyeÂlesaian tuntutan para pekerja yang di-PHK akibat terbitnya 3 peraturan yang dikeluarkan peÂmerintah, yakni Permen ESDM No.7 dan 11 tahun 2012, serta Permenkeu No.75 soal bea eksÂpor 20 persen.
Tercatat sekitar 1.000 pekerja tambang di-PHK akibat ketiga Permen tersebut. Mereka meÂminta pemerintah agar tidak haÂnya membuat peraturan, tapi juga bertanggung jawab atas seÂmua dampak dari peraturan yang dibuat.
Wakil Menteri (Wamen) ESDM Rudi Rubiandini meneÂkanÂkan, pihaknya akan tetap memberlakukan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 meski banyak peÂkerja tambang yang di-PHK.
“Peraturan itu tujuannya untuk memÂbenahi regulasi yang ada saat ini. Selama ini banyak inÂdustri pertambangan tidak seÂimbang dengan pemasukan yang diterima negara begitu kecil,†kata Rudi kepada Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Menurut dia, perusahaan tamÂbang adalah perusak lingkungan. Supaya kerusakan lingkungan itu bisa di-stop, harus ada rencana, pengelolaan lingkungan dan reÂboÂsiasi. “Mereka (perusahaan) juÂga harus dapat membuktikan kaÂlau mereka bayar pajak,†imbuhnya.
Itu sebabnya, jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku dan kemudian munÂcul efek seperti PHK dan lainnya, jangan pemerintah yang disaÂlahkan. “Kalau soal buruh kan ada serikat buruh, ada juga KeÂmenterian Tenaga Kerja,†tukas Rudi.
Jadi, lanjut Rudi, pemeÂrinÂtah tidak bisa mencabut unÂdang-unÂdang ataupun peraturan kalau dampak yang ditimbulkan itu adalah PHK.
“Nggak bisa cuÂma gara-gara ada small problem lalu peraturan itu dicabut. Gimana PHK itu nggak terjadi, wong peÂrusahaan yang berÂopeÂrasi itu tiÂdak layak diÂoperasikan karena tidak memiliki surat kelaÂyakan jalan,†tegasnya.
“Nah, kalau perusahaan itu meÂlakukan PHK, itu memÂbuktikan perusahaan terseÂbut kacau dan tidak berÂtanggungÂjawab. Jadi, bukan pemerintah yang patut diÂsalahkan. Apalagi, perusahaan-perusahaan tersebut meminta izinnya ke pemerintah daerah,†cetusnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: