Permen ESDM Nomor 7 Makan Korban, Ribuan Buruh Di-PHK

Wamen: Peraturan Itu Untuk Benahi Regulasi Saat Ini

Minggu, 22 Juli 2012, 08:01 WIB
Permen ESDM Nomor 7 Makan Korban, Ribuan Buruh Di-PHK
ilustrasi/ist
rmol news logo Pemerintah dinilai tidak peka terhadap kondisi di lapangan. Pasalnya, imbas dari diberlakukannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 Tahun 2012, banyak perusahaan tambang yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan karyawannya.

Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 7 dan 11 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengo­lahan dan pemurnian mineral diberlakukan sejak 16 Mei lalu.

“Banyak buruh tambang ber­unjuk rasa akibat Permen tersebut yang berdampak pada kelangsu­ngan hidup mereka. Tapi peme­rintah justru menanggapinya adem ayem,” kata anggota Ko­misi IX DPR Poempida Hidayatulloh.

Menurutnya, sikap itu mem­per­lihatkan pemerintah tidak sen­­sitif mendengarkan aspirasi rak­yat. Padahal, Presiden SBY per­nah mengamanahkan bahwa na­sib buruh harus diperhatikan.

“Kalaupun pengusahanya yang salah, kenapa nggak ada reward and punishment yang di­ke­luarkan pemerintah. Karena itu, kami akan membawa masalah ini ke pa­ripurna berikutnya,” ucap Politisi Partai Golkar itu.

Poempida menekankan, kasus itu menjadi penting dibahas lan­taran menyangkut nasib pe­kerja yang belakangan banyak di­pecat pasca diberlakukannya Per­men tersebut. Ini artinya, situasi ne­gara masih dalam keadaan ex­traor­dinary yang memerlukan per­hatian khusus dari para pem­buat kebijakan, yaitu pemerintah.

Dia berharap, pemerintah le­bih peka mengantisipasi berba­gai ma­cam isu yang berpotensi men­jadi gejolak sosial dan ke­resahan di masyarakat.

“Suatu ke­bijakan yang salah memang tidak dapat dipidanakan. Tapi kebijakan yang menyebab­kan kesengsaraan bagi masyara­kat akan berdampak pada suatu pe­nga­dilan rakyat yang tak ter­kendali,” warning Poempida.

Pekerja tambang yang terga­bung dalam Solidaritas Pekerja Tam­bang Nasional (Spar­tan) berdemo di Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Selasa (17/7). Massa berorasi dan meminta dike­luar­kannya rekomendasi tertulis un­tuk mendukung penye­lesaian tuntutan para pekerja yang di-PHK akibat terbitnya 3 peraturan yang dikeluarkan pe­merintah, yakni Permen ESDM No.7 dan 11 tahun 2012, serta Permenkeu No.75 soal bea eks­por 20 persen.

Tercatat sekitar 1.000 pekerja tambang di-PHK akibat ketiga Permen tersebut. Mereka me­minta pemerintah agar tidak ha­nya membuat peraturan, tapi juga bertanggung jawab atas se­mua dampak dari peraturan yang dibuat.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM Rudi Rubiandini mene­kan­kan, pihaknya akan tetap memberlakukan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 meski banyak pe­kerja tambang yang di-PHK.

“Peraturan itu tujuannya untuk mem­benahi regulasi yang ada saat ini. Selama ini banyak in­dustri pertambangan tidak se­imbang dengan pemasukan yang diterima negara begitu kecil,” kata Rudi kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Menurut dia, perusahaan tam­bang adalah perusak lingkungan. Supaya kerusakan lingkungan itu bisa di-stop, harus ada rencana, pengelolaan lingkungan dan re­bo­siasi. “Mereka (perusahaan) ju­ga harus dapat membuktikan ka­lau mereka bayar pajak,” imbuhnya.

Itu sebabnya, jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku dan kemudian mun­cul efek seperti PHK dan lainnya, jangan pemerintah yang disa­lahkan. “Kalau soal buruh kan ada serikat buruh, ada juga Ke­menterian Tenaga Kerja,” tukas Rudi.

Jadi, lanjut Rudi, peme­rin­tah tidak bisa mencabut un­dang-un­dang ataupun peraturan kalau dampak yang ditimbulkan itu adalah PHK.

“Nggak bisa cu­ma gara-gara ada small problem lalu peraturan itu dicabut. Gimana PHK itu nggak terjadi, wong pe­rusahaan yang ber­ope­rasi itu ti­dak layak di­operasikan karena tidak memiliki surat kela­yakan jalan,” tegasnya.

“Nah, kalau perusahaan itu me­lakukan PHK, itu mem­buktikan perusahaan terse­but kacau dan tidak ber­tanggung­jawab. Jadi, bukan pemerintah yang patut di­salahkan. Apalagi, perusahaan-perusahaan tersebut meminta izinnya ke pemerintah daerah,” cetusnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA