Listrik di Dalam Negeri Masih Kurang, Eh.. PLN Mau Ekspor

Jual Beli Setrum, Rasio Elektrifikasi Masih 70 persen

Sabtu, 21 April 2012, 08:03 WIB
Listrik di Dalam Negeri Masih Kurang, Eh.. PLN Mau Ekspor
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
RMOL.PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menjual listrik ke Malaysia. Padahal, listrik di dalam negeri saja masih kurang.

Hal tersebut terungkap dalam acara coffee morning men­so­sialisasikan Peraturan Pemerintah No­mor 42 Tahun 2012 Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Ne­gara oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Ke­men­terian Energi dan Sumber Da­ya Mineral (ESDM) dengan sta­keholder-nya di Jakarta, kemarin.

Dirjen Ketenagalistrikan Ke­menterian ESDM Jarman me­ngatakan, saat ini ada dua proyek pembangunan jaringan listrik di Ka­limantan. Dengan jaringan tersebut, dia yakin PLN bisa mengalirkan setrum ke Malaysia. Jaringan listrik di­bangun oleh West Kalimantan-Se­rawak Inter­connection Project asal Malaysia.

Sedangkan proyek pemba­ngunan jaringan kedua di Su­matera-Peninsular Inter­connec­tion Project yang direncanakan mulai operasi Oktober 2017.

Jarman mengatakan, untuk proyek West Kalimantan-Sera­wak diproyeksikan PLN untuk mem­beli listrik dari Malaysia. Tapi, PLN juga akan menjual listrik dari Sumatera ke Malaysia lewat proyek Sumatera-Penin­sular Interconnection Project. Ja­di proses jual-beli listrik ini sudah PLN ajukan melalui proses kon­trak pembelian listrik dengan PLN atau Power Purchase Agree­ment (PPA). Tahap pertama akan dibeli sekitar 50 megawatt (MW) dalam jangka waktu lima tahun.

Jarman menjelaskan, aturan jual beli listrik antar negara di negara-negara maju sudah biasa dilakukan. Ia mencontohkan, Laos menjual listrik ke Thailand dan Thailand juga mengekspor listrik ke Malaysia. Untuk merea­lisasikan rencana ekspor listrik, PLN akan memulai pembicaraan de­ngan Malaysia pekan depan.

Menurut Jarman, ekspor listrik ini perlu direalisasikan guna mengurangi ekspor batu­bara dan gas ke negeri tetangga. “Ini salah satu prospek kami. Daripada jual gas dan batubara, kami jual listrik saja, sehingga gas dan batubara bisa kami pakai sendiri,” katanya.

Dia menjamin, meski Indonesia akan meng­ekspor listrik, pasokan listrik di dalam negeri, khususnya industri tidak akan kekurangan listrik.

Sementara Direktur Utama PLN Nur Pa­mudji menjelas­kan, ekspor dari Sumatera ke Ne­geri Jiran itu dilakukan setelah ke­butuhan listrik di Sumatera ter­penuhi. Pada 2017, kebutuhan lis­trik di Sumatera mencapai 7.000 megawatt (MW) dengan rasio elektri­fikasi 90 persen. Sedang­kan, ca­dangan daya listrik Sumatera pada 2017 mencapai 11.600 MW.

“Pada 2017, PLN memiliki cadangan daya 40 persen di atas itu, dan dari cadangan tersebut se­banyak 600 MW diekspor ke Ma­laysia dan 3.000 MW dialir­kan ke Jawa,” kata Nur Pamudji, kemarin.

Berbeda dengan PLN, Direktur Pengkajian Energi Uni­versitas Indonesia Iwa Gar­niwa menyentil rencana ekspor listrik PLN. Pasal­nya, masih banyak penduduk yang belum me­nik­mati listrik. Khu­susnya di Indonesia bagian Ti­mur. Bahkan, rasio elektrifikasi masih di angka 70 persen. “Ironis kalau kita sampai jual listrik, wa­laupun terkesan Indo­nesia hebat sekali bisa menjual listrik,” sindirnya.

Hal senada dikatakannya ter­kait rencana PLN mengimpor listrik. “Kok listrik saja kita harus impor,” katanya.

Kendati begitu, menurut Iwa, selama harganya jauh lebih murah, impor tidak masalah. Apa­lagi, selama ini penggunaan pembangkit listrik tenaga gas dan batubara tidak berjalan mulus. Im­por listrik itu juga harus digu­nakan sebagai cadangan energi seperti yang dilakukan negara lain.

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Idris Lutfi menga­takan, tidak ada masalah rencana im­por listrik PLN dari Malaysia, se­lama tidak merugikan anggaran ne­gara. Tapi, jangan sampai ke de­pannya pemerintah ketagihan im­por seperti BBM. Karena itu, proyek 10 ribu Megawatt tahap I dan II harus cepat diselesaikan agar kebutuhan listrik bisa terpenuhi.

Namun, untuk mengekspor listrik ke Malaysia, menurutnya, alang­kah bagusnya kalau kebu­tuhan dalam negeri dulu yang diutamakan. “Di dalam negeri masuk kurang listrik, masa PLN mau ekspor,” katanya.

Untuk diketahui, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, peme­rintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara pada 12 Maret 2012.

Dalam aturan dijelaskan, penye­diaan tenaga listrik melalui jual beli tenaga listrik lintas ne­gara perlu dilakukan untuk me­menuhi dan meningkatkan kebutuhan tenaga listrik dalam negeri. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA