RMOL. Sebentar lagi, peringatan bahaya merokok tidak akan berupa tulisan berukuran kecil di setiap kemasan rokok. Nantinya, peringatan itu akan berbentuk gambar dengan ukuran 40 persen dari bungkus rokok.
Keputusan yang tertuang RanÂcangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu disepakati tiga kemenÂterian, yaitu Kementerian KoorÂdinator Perekonomian, KementeÂrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dan KeÂmenterian Kesehatan.
“Dari RPP ini, kami 3 KemenÂterian ingin menghimbau kepada masyarakat akan bahaya rokok. Dalam hal ini, kami tidak melaÂrang masyarakat untuk merokok, (RPP) ini hanya mengenai periÂngatan kesehatan, pembatasan masalah iklan soal tembakau, serta peraturan merokok di temÂpat umum dan kantor,†jelas MenÂko Kesra Agung Laksono di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, peringatan beruÂkuÂran 40 persen itu diperlukan agar masyarakat mengetahui baÂhaya merokok. Menurut Agung, penyelesaian RPP rokok ini seÂbagai tindak lanjut dari undang-undang tentang pengamanan baÂhan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Dalam rapat koordinasi itu, diÂsepakati juga ukuran iklan rokok pada media luar ruang sebesar 72 meter persegi.
Menko PereÂkoÂnomian Hatta Radjasa menjeÂlaskan, pendapatan (income) negara dari rokok pada tahun 2011 sebesar Rp 77 triliun.
“Aturan ini bertujuan meningÂkatkan kesadaran masyarakat meÂngenai rokok. (Tapi) RPP ini tidak melarang penjualan, konÂsumsi, serta produksi rokok,†bebernya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, isi RPP tersebut sudah baik, tinggal baÂgaiÂmana penerapannya di masyaÂrakat. “Kita lihat saja nanti, apaÂkah RPP ini akan berjalan lancar atau tidak. Kalau tidak ada langÂkah hukumnya, maka saya kira tidak akan efektif. Kalau ada yang melanggar dan ditindak dengan proses hukum, itu bisa saja jadi efektif,†tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: