Peringatan Bergambar Bahaya Merokok Belum Ancam Income Negara

Jumat, 20 April 2012, 10:09 WIB
Peringatan Bergambar Bahaya Merokok Belum Ancam Income Negara
ilustrasi

RMOL. Sebentar lagi, peringatan bahaya merokok tidak akan berupa tulisan berukuran kecil di setiap kemasan rokok. Nantinya, peringatan itu akan berbentuk gambar dengan ukuran 40 persen dari bungkus rokok.

Keputusan yang tertuang Ran­cangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu disepakati tiga kemen­terian, yaitu Kementerian Koor­dinator Perekonomian, Kemente­rian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dan Ke­menterian Kesehatan.

“Dari RPP ini, kami 3 Kemen­terian ingin menghimbau kepada masyarakat akan bahaya rokok. Dalam hal ini, kami tidak mela­rang masyarakat untuk merokok, (RPP) ini hanya mengenai peri­ngatan kesehatan, pembatasan masalah iklan soal tembakau, serta peraturan merokok di tem­pat umum dan kantor,” jelas Men­ko Kesra Agung Laksono di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, peringatan beru­ku­ran 40 persen itu diperlukan agar masyarakat mengetahui ba­haya merokok. Menurut Agung, penyelesaian  RPP rokok ini se­bagai tindak lanjut dari undang-undang tentang pengamanan ba­han yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Dalam rapat koordinasi itu, di­sepakati juga ukuran iklan rokok pada media luar ruang sebesar 72 meter persegi.

Menko Pere­ko­nomian Hatta Radjasa menje­laskan, pendapatan (income) negara dari rokok pada tahun 2011 sebesar Rp 77 triliun.

“Aturan ini bertujuan mening­katkan kesadaran masyarakat me­ngenai rokok. (Tapi) RPP ini tidak melarang penjualan, kon­sumsi, serta produksi rokok,” bebernya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, isi RPP tersebut sudah baik, tinggal ba­gai­mana penerapannya di masya­rakat. “Kita lihat saja nanti, apa­kah RPP ini akan berjalan lancar atau tidak. Kalau tidak ada lang­kah hukumnya, maka saya kira tidak akan efektif. Kalau ada yang melanggar dan ditindak dengan proses hukum, itu bisa saja jadi efektif,” tukasnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA