Duh... Proyek 1.000 Tower Rusunami Kok Mandek

Kamis, 19 April 2012, 08:10 WIB
Duh... Proyek 1.000 Tower Rusunami Kok Mandek
ilustrasi, rusun
RMOL.Program rumah susun milik (Rusunami) dan rumah susun sewa (Rusunawa) nyaris tak terdengar lagi. Bahkan, proyek ini terkesan mandek. Dari 1.000 tower  Rusunami yang akan dibangun,  baru 138 tower yang  sudah rampung.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Trang­handa menilai, proyek rusunawa maupun rusunami bisa dikatakan  proyek gagal. Menurut dia, pro­gres proyek tersebut dinilai lambat. Bahkan, program 1.000 tower Rusunami yang meng­gandeng pengembang swasta justru menghadapi banyak ken­dala, terutama kesiapan dari peme­rintah daerah setempat.

Untuk itu, kata dia, Peme­rintah daerah (Pemda) mesti  memberi ke­mudahan di bidang perizinan, retribusi dan ban­tuan in­fra­struk­trur yang mema­dai guna mem­percepat pelak­sanaan pro­gram ini.

Diakui, ketidaksesuaian ke­bijakan pemerintah pusat dan daerah membuat pe­ngem­bang menjadi bingung. Alhasil, pro­yek rusunami yang semula diper­untukkan bagi masyarakat ber­penghasilan rendah (MBR) se­harga Rp 144 juta malah mem­bidik pangsa pasar mene­ngah ke atas.

Apalagi, menurut Ali, program hunian vertikal sewa seharusnya segera dilaksanakan, mengingat tingkat kebutuhan lebih tinggi dibandingkan Rusunami. Pe­merintah seharusnya lebih mem­fokuskan diri untuk penyediaan hunian vertikal sewa. Pasalnya, daya beli masyarakat semakin ber­kurang membeli rumah hunian.

Yang menjadi masalah, ka­ta­nya, dana pemerintah untuk membangun hunian ver­tikal sangat terbatas. Jadi, perlu aturan yang meng­haruskan pengembang mem­beri subsidi dalam pemba­ngunan rumah susun untuk MBR tanpa harus merugi.

”Kontribusi pengembang apar­temen menengah atas untuk mem­bangun rusunami subsidi harus digalakkan untuk meng­hindari kesenjangan sosial ma­syarakat perkotaan,” katanya di Jakarta, Selasa (17/4).

Apalagi, lanjutnya, dukungan Pemda hingga saat ini belum maksimal. Pasalnya, masalah zonasi pembangunan, retribusi serta dukungan infrastruktur menjadi kewenangan Pemda setempat.  Menanggapi hal ter­sebut, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengemukakan,  pro­gram pembangunan Rusunami 1.000 tower baru tercapai 138 tower atau sekitar 10 persen.    

Ia menambahkan, masalah perizinan dari Pemda dalam program 1.000 tower pemerintah sangat penting. Karena, pe­ngem­bang butuh kepastian hukum lahan dan zonasi untuk pe­rumahan apabila mereka ingin membangun hunian vertikal tersebut.

Ia mengingatkan, Pemda agar tidak lagi mengulangi penye­gelan bangunan Rusunami yang sudah dilaksanakan peman­cangan tiang pertama dan diha­diri pejabat pemerintah. Padahal, tujuan pembangunan proyek Ru­sunami untuk membantu ma­syarakat berpenghasilan ren­dah  agar dapat menghuni rumah layak huni.

”Pemda perlu memastikan perizinan serta zonasinya. Jangan sampai beberapa bulan setelah pemancangan tiang Rusunami malah disegel,” cetusnya saat So­sialisasi Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2011 tentang Ru­mah Susun.

Sebelumnya, banyak yang menilai Rusunami hingga kini belum mendapat kepastian, apa­kah akan terus dilanjutkan se­bagaimana yang diinginkan Ke­menpera. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA