Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali TrangÂhanda menilai, proyek rusunawa maupun rusunami bisa dikatakan proyek gagal. Menurut dia, proÂgres proyek tersebut dinilai lambat. Bahkan, program 1.000 tower Rusunami yang mengÂgandeng pengembang swasta justru menghadapi banyak kenÂdala, terutama kesiapan dari pemeÂrintah daerah setempat.
Untuk itu, kata dia, PemeÂrintah daerah (Pemda) mesti memberi keÂmudahan di bidang perizinan, retribusi dan banÂtuan inÂfraÂstrukÂtrur yang memaÂdai guna memÂpercepat pelakÂsanaan proÂgram ini.
Diakui, ketidaksesuaian keÂbijakan pemerintah pusat dan daerah membuat peÂngemÂbang menjadi bingung. Alhasil, proÂyek rusunami yang semula diperÂuntukkan bagi masyarakat berÂpenghasilan rendah (MBR) seÂharga Rp 144 juta malah memÂbidik pangsa pasar meneÂngah ke atas.
Apalagi, menurut Ali, program hunian vertikal sewa seharusnya segera dilaksanakan, mengingat tingkat kebutuhan lebih tinggi dibandingkan Rusunami. PeÂmerintah seharusnya lebih memÂfokuskan diri untuk penyediaan hunian vertikal sewa. Pasalnya, daya beli masyarakat semakin berÂkurang membeli rumah hunian.
Yang menjadi masalah, kaÂtaÂnya, dana pemerintah untuk membangun hunian verÂtikal sangat terbatas. Jadi, perlu aturan yang mengÂharuskan pengembang memÂberi subsidi dalam pembaÂngunan rumah susun untuk MBR tanpa harus merugi.
â€Kontribusi pengembang aparÂtemen menengah atas untuk memÂbangun rusunami subsidi harus digalakkan untuk mengÂhindari kesenjangan sosial maÂsyarakat perkotaan,†katanya di Jakarta, Selasa (17/4).
Apalagi, lanjutnya, dukungan Pemda hingga saat ini belum maksimal. Pasalnya, masalah zonasi pembangunan, retribusi serta dukungan infrastruktur menjadi kewenangan Pemda setempat. Menanggapi hal terÂsebut, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengemukakan, proÂgram pembangunan Rusunami 1.000 tower baru tercapai 138 tower atau sekitar 10 persen.
Ia menambahkan, masalah perizinan dari Pemda dalam program 1.000 tower pemerintah sangat penting. Karena, peÂngemÂbang butuh kepastian hukum lahan dan zonasi untuk peÂrumahan apabila mereka ingin membangun hunian vertikal tersebut.
Ia mengingatkan, Pemda agar tidak lagi mengulangi penyeÂgelan bangunan Rusunami yang sudah dilaksanakan pemanÂcangan tiang pertama dan dihaÂdiri pejabat pemerintah. Padahal, tujuan pembangunan proyek RuÂsunami untuk membantu maÂsyarakat berpenghasilan renÂdah agar dapat menghuni rumah layak huni.
â€Pemda perlu memastikan perizinan serta zonasinya. Jangan sampai beberapa bulan setelah pemancangan tiang Rusunami malah disegel,†cetusnya saat SoÂsialisasi Undang-Undang NoÂmor 20 Tahun 2011 tentang RuÂmah Susun.
Sebelumnya, banyak yang menilai Rusunami hingga kini belum mendapat kepastian, apaÂkah akan terus dilanjutkan seÂbagaimana yang diinginkan KeÂmenpera. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: