Menteri Dahlan Sindir DPR Dalam Pidato HUT BUMN

“Semestinya Yang Lebih Pas Diinterpelasi Mustafa Abubakar”

Selasa, 17 April 2012, 08:58 WIB
Menteri Dahlan Sindir DPR Dalam Pidato HUT BUMN
Dahlan Iskan

RMOL. Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan interpelasi yang diajukan anggota DPR itu salah alamat. Menurut Dahlan, seharusnya interpelasi itu ditujukan untuk Menteri BUMN sebelum dia.  

Berkali-kali Dahlan Iskan menyindir langkah interpelasi anggota DPR tersebut dalam pi­dato di HUT ke-14 Kementerian BU­MN kemarin.

“Seharusnya yang diinterpelasi itu bukan saya, tapi Pak Mustafa (Abubakar) atau Pak Tanri Abeng (bekas Menteri BUMN),” kata Dahlan Iskan dalam sambutan­nya di HUT ke-14 Kementerian BUMN di kantornya, Jalan Me­dan Merdeka Selatan, Jakarta, kemarin.

Sebab, sambung bekas Dirut PLN ini, usaha membuat iklim yang bagus dan langkah yang lebih maju di kementeriannya ada­lah menteri-menteri BUMN sebelumnya. “Jadi yang lebih pas di­interpelasi itu me­reka. Pak Mustafa, Pak Tanri Abeng kenapa membuat BUMN seperti ini, apa maksudnya,” tanya Dahlan.

Lebih lanjut dia mengakui, iklim di kementerian yang di­pimpinnya saat ini sangat ruwet dalam mengambil dan menge­luar­kan keputusan.

“Karena setiap keputusan yang dikeluarkan bakal diinterplasi sana-sini, karena negara kita demokrasi. Kalau di China, setiap keputusan tidak ada yang berani menggugatnya,” tutur Dahlan.

Selain itu, Dahlan juga kem­bali menyinggung setiap peru­bahan yang dilakukan ne­gara ini selalu ada intervensi. Padahal, pe­rubahan dilakukan demi per­bai­kan dan kemajuan bersama.

“Kalau di sini setiap ada peru­bahan akan diinterpletasi,” ke­lakar Bos Jawa Pos Group ini.

Hak interpelasi juga muncul terkait kebijakan yang dibuat Dahlan untuk memberikan ke­wenangan kepada bawahannya dalam penjualan aset.

“Ini terkait dengan fungsi peng­awasan DPR terhadap pe­merintah. Kalau mekanisme yang benarnya saja belum jelas, nanti apa yang mau dimonitor, com­pliance (ke­sesuaian) antara pe­lak­sanaan dan peraturan,” jelas Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Ri­zaldi melalui SMS kepada warta­wan di Jakarta, kemarin.

Menurut Bobby, pengajuan interpelasi ini merupakan lang­kah yang wajar yang diajukan oleh DPR. Karena menurutnya penjualan aset tersebut harus disetujui pula oleh Kementerian Keuangan.

“Interpelasi tersebut sebenar­nya mekanisme biasa untuk me­na­nyakan kepada Presiden ten­tang mekanisme pelepasan aset, yang mana seharusnya me­lalui pro­sedur persetujuan dari Men­keu. “Ini harus dikonfirmasi, karena jangan sampai tata kelola negara bisa dilangkahi,” tegas politisi Be­ringin ini.

Lebih lanjut, Bobby kembali menegaskan, dalam pengajuan interpelasi tersebut tidak terdapat maksud-maksud tertentu. DPR sambung Bobby hanya ingin mengkonfirmasi kepada Presiden tentang tata cara pelepasan aset di lingkungan eksekutif.

“Ini sudah menyangkut dua ke­menterian yaitu BUMN dan Keuangan, DPR ingin mengkon­firmasi kepada Presiden prosedur mana yang benar dalam ranah eksekutif mengenai pelepasan aset tersebut,” paparnya.

Menanggapi ini, Dahlan mem­persilakan anggota DPR meng­gunakan hak interpelasinya.

“Itu hak konstitusi sepenuhnya anggota DPR, tidak boleh ada yang menghalangi dan tidak bo­leh ada yang menghambat. Itu hak­nya anggota DPR,” kata Dahlan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/4).

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR (tanpa Fraksi Partai Demokrat) telah membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN terkait terbitnya Kepmen BUMN No­mor KEP-236/MBU/2011.

Kepmen itu membolehkan Menteri BUMN menunjuk lang­sung direksi perusahaan pelat me­rah tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA).

Direksi yang ter­pilih langsung adalah direksi PT Garuda Indo­nesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero) dan PT Perke­bunan Nusantara III (Holding). Kepmen itu dinilai melanggar UU Nomor 10/2004 tentang Pem­bentukan Peraturan Perun­dangan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA