RMOL. Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan interpelasi yang diajukan anggota DPR itu salah alamat. Menurut Dahlan, seharusnya interpelasi itu ditujukan untuk Menteri BUMN sebelum dia.
Berkali-kali Dahlan Iskan menyindir langkah interpelasi anggota DPR tersebut dalam piÂdato di HUT ke-14 Kementerian BUÂMN kemarin.
“Seharusnya yang diinterpelasi itu bukan saya, tapi Pak Mustafa (Abubakar) atau Pak Tanri Abeng (bekas Menteri BUMN),†kata Dahlan Iskan dalam sambutanÂnya di HUT ke-14 Kementerian BUMN di kantornya, Jalan MeÂdan Merdeka Selatan, Jakarta, kemarin.
Sebab, sambung bekas Dirut PLN ini, usaha membuat iklim yang bagus dan langkah yang lebih maju di kementeriannya adaÂlah menteri-menteri BUMN sebelumnya. “Jadi yang lebih pas diÂinterpelasi itu meÂreka. Pak Mustafa, Pak Tanri Abeng kenapa membuat BUMN seperti ini, apa maksudnya,†tanya Dahlan.
Lebih lanjut dia mengakui, iklim di kementerian yang diÂpimpinnya saat ini sangat ruwet dalam mengambil dan mengeÂluarÂkan keputusan.
“Karena setiap keputusan yang dikeluarkan bakal diinterplasi sana-sini, karena negara kita demokrasi. Kalau di China, setiap keputusan tidak ada yang berani menggugatnya,†tutur Dahlan.
Selain itu, Dahlan juga kemÂbali menyinggung setiap peruÂbahan yang dilakukan neÂgara ini selalu ada intervensi. Padahal, peÂrubahan dilakukan demi perÂbaiÂkan dan kemajuan bersama.
“Kalau di sini setiap ada peruÂbahan akan diinterpletasi,†keÂlakar Bos Jawa Pos Group ini.
Hak interpelasi juga muncul terkait kebijakan yang dibuat Dahlan untuk memberikan keÂwenangan kepada bawahannya dalam penjualan aset.
“Ini terkait dengan fungsi pengÂawasan DPR terhadap peÂmerintah. Kalau mekanisme yang benarnya saja belum jelas, nanti apa yang mau dimonitor, comÂpliance (keÂsesuaian) antara peÂlakÂsanaan dan peraturan,†jelas Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby RiÂzaldi melalui SMS kepada wartaÂwan di Jakarta, kemarin.
Menurut Bobby, pengajuan interpelasi ini merupakan langÂkah yang wajar yang diajukan oleh DPR. Karena menurutnya penjualan aset tersebut harus disetujui pula oleh Kementerian Keuangan.
“Interpelasi tersebut sebenarÂnya mekanisme biasa untuk meÂnaÂnyakan kepada Presiden tenÂtang mekanisme pelepasan aset, yang mana seharusnya meÂlalui proÂsedur persetujuan dari MenÂkeu. “Ini harus dikonfirmasi, karena jangan sampai tata kelola negara bisa dilangkahi,†tegas politisi BeÂringin ini.
Lebih lanjut, Bobby kembali menegaskan, dalam pengajuan interpelasi tersebut tidak terdapat maksud-maksud tertentu. DPR sambung Bobby hanya ingin mengkonfirmasi kepada Presiden tentang tata cara pelepasan aset di lingkungan eksekutif.
“Ini sudah menyangkut dua keÂmenterian yaitu BUMN dan Keuangan, DPR ingin mengkonÂfirmasi kepada Presiden prosedur mana yang benar dalam ranah eksekutif mengenai pelepasan aset tersebut,†paparnya.
Menanggapi ini, Dahlan memÂpersilakan anggota DPR mengÂgunakan hak interpelasinya.
“Itu hak konstitusi sepenuhnya anggota DPR, tidak boleh ada yang menghalangi dan tidak boÂleh ada yang menghambat. Itu hakÂnya anggota DPR,†kata Dahlan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/4).
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR (tanpa Fraksi Partai Demokrat) telah membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN terkait terbitnya Kepmen BUMN NoÂmor KEP-236/MBU/2011.
Kepmen itu membolehkan Menteri BUMN menunjuk langÂsung direksi perusahaan pelat meÂrah tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA).
Direksi yang terÂpilih langsung adalah direksi PT Garuda IndoÂnesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero) dan PT PerkeÂbunan Nusantara III (Holding). Kepmen itu dinilai melanggar UU Nomor 10/2004 tentang PemÂbentukan Peraturan PerunÂdangan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: