Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 07 Januari 2026, 14:03 WIB
Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)
rmol news logo PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melaporkan adanya pengalihan kepemilikan saham dalam jumlah signifikan dari PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). 

Informasi tersebut disampaikan Perseroan setelah menerima pemberitahuan resmi pada 6 Januari 2026.

Pengalihan saham ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN. 

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia wajib memiliki saham sebesar 1 persen pada setiap BUMN dalam bentuk saham Seri A Dwiwarna, yang dikuasai melalui Kepala BP BUMN.

Pantauan redaksi, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 7 Januari 2026, Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa BP BUMN sebagai pemegang saham telah menyetujui untuk menerima pengalihan tersebut. Di sisi lain, DAM selaku pemegang saham juga menyetujui pengalihan sebagian saham Seri B miliknya di Jasa Marga.

“BP BUMN selaku pemegang saham perseroan menyetujui untuk menerima pengalihan dan DAM selaku pemegang saham perseroan menyetujui untuk mengalihkan sebagian saham Seri B milik DAM di perseroan yang terdiri dari 50.805.097 saham,” ujar Ari Wibowo. 

Secara rinci, DAM mengalihkan sebanyak 50.805.097 lembar saham Seri B JSMR kepada BP BUMN. Saham Seri B tersebut nantinya akan diklasifikasikan ulang menjadi saham Seri A Dwiwarna. Dengan demikian, setelah seluruh proses pengalihan dan reklasifikasi selesai, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia di Jasa Marga akan mencapai tepat 1 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Adapun nilai definitif dari transaksi pengalihan saham ini belum ditetapkan. Nilai tersebut baru akan ditentukan setelah adanya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN.

Dari sisi dampak terhadap perusahaan, manajemen menegaskan bahwa pengalihan saham ini bersifat administratif dan tidak memengaruhi kegiatan operasional Jasa Marga. Sejak ditandatanganinya perjanjian pengalihan pada 5 Januari 2026, BP BUMN secara resmi tercatat sebagai pemegang saham JSMR yang mewakili kepemilikan Pemerintah.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran BP BUMN sebagai pengelola kepemilikan saham negara di BUMN, sejalan dengan restrukturisasi tata kelola BUMN pasca terbitnya regulasi terbaru. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA