Ketua Fraksi Partai KebangÂkitan Bangsa (PKB) DPR Marwan Jakfar menilai langkah interpelasi kebijakan KemenÂterian BUMN ini langkah kontra produktif. “Di tengah persaingan industri global, kita harus lebih mendorong kinerja BUMN agar makin efisien dan produktif. SaÂlah satunya dengan mendorong proses pengÂgabungan BUMN,†cetusnya di Jakarta, akÂhir pekan lalu.
Sementara Pengamat BUMN Naldy Nazar Haroen mengakui, kebijakan Dahlan masih ada kelamahan. Keputusan Menteri BUMN mestinya harus sesuai aÂturan dan Undang-Undang (UU).
“Keputusan Menteri BUMN itu jelas menyalahi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kami juga mendukung Pak DahÂlan membenahi birokrasi di Kementerian BUMN, namun jangan sampai melanggar rambu-rambu yang ada,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (13/4).
Menurut Naldy, peraturan tentang BUMN yang telah dibuat DPR tidak bisa dilanggar meskiÂpun tujuannya baik. Ia menjelasÂkan, mekanisme seperti pengangÂkatan direksi perusahaan itu ada peraturannya yang harus melibatÂkan banyak kepentingan seperti pemegang saham.
Untuk itu, saran Naldy, dariÂpada menunÂjuk langsung direksi BUMN, lebih baik fokus memÂbenahi kiÂnerja BUMN secara keseluruhan. Seperti masalah efisiensi serta proÂduktivitas perusahaan yang kini dinilai belum optimal.
“Orang yang ditunjuk langsung itu pun belum tentu orang yang tepat. Jadi perlu ada pembenahan secara keseluruhan. Untuk masaÂlah direksi serahkan pada meÂkanisme yang sudah ada,†tanÂdasnya.
Menanggapi hal ini, Dahlan Iskan mengaku tidak akan mengÂhalang-halangi rencana para anggota DPR yang memprotes keputusan yang dikeluarkannya.
“Itu hak konstitusional anggota DPR yang tidak boleh dihambat atau dihalang-halangi. Selama ini saya sangat menghormati DPR karena memang DPR punya hak konstitusi,†ujar Dahlan kepada kepada wartawan melaui pesan singkat, Jumat (13/4).
Terpisah, Anggota DPR KoÂmisi VI Nasril Bahar menyataÂkan, langkah yang ditempuh beÂkas Dirut PLN ini seharusnya sesuai dengan perundangan yang berlaku. “Langkahnya tidak meÂmenuhi apa yang terÂmasuk dalam Undang-Undang dan peraturan serta SK menteri BUMN itu sendiri,†cetusnya saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN itu terindiÂkasi pertentangan dengan bebeÂrapa perundangan yang ada. TeruÂtama dalam pengangkatan dan profesionalisme pemberhentian direksi.
Saat ini, penggalangan hak interpelasi terkumpul dari 38 anggota DPR. Tujuh fraksi yang menandaÂtangaÂninya. Karena sudah memenuhi syaÂrat didukung minimal 25 anggota dewan, usul interpelasi diserahÂkan kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna.
“Maka dari itu tunggu dulu dari perkembangan interpelasi yang sudah diajukan DPR,†tegas anak buah Ketua Umum PAN Hatta Radjasa ini.
Sebelumnya, para anggota KoÂmisi VI DPR menggalang duÂkungan untuk meloloskan usul penggunaan hak interpelasi keÂpada pemerintah, terkait keluarÂnya Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011. Beberapa anggota DPR menilai keputusan Dahlan tersebut melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Dalam Kepmen tersebut, DahÂlan menyatakan pendelegaÂsian sebagian wewenang menteri negara BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN. Lewat Kepmen ini, meÂmang banyak birokrasi yang diÂpangkas. Contohnya seÂperti peÂnunjukÂkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: