Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) WidjajoÂno Partowidagdo mengatakan, alaÂsan terbitnya Peraturan MenÂteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 untuk mengerem ekspor bijih mineral atau raw material secara besar-besaran.
Widjajono mengatakan, ekspor bijih mineral secara besar-besaÂran sudah terjadi sejak Undang-UnÂdang Minerba (Mineral dan BaÂtubara) diterbitkan pada 2009. Menurutnya, banyak perusahaan tambang yang saat ini malah mengekspor bijih mineral secara beÂsar-besaran sebelum ekspor baÂrang mentah dilarang pada 2014.
“Mereka itu nakalnya begitu. Begitu dinyatakan tidak boleh ekspor barang mentah selambat-lambatnya 2014, mereka malah menggenjot ekspor sampai 8 kali lipat, 10 kali lipat, itu kan habis-habisan. Permen ini untuk meÂngeÂrem itu,†tegas Widjajono.
Dia mengatakan, larangan eksÂpor bijih mineral paling lamÂbat 6 Mei itu juga demi mengemÂbaÂlikan volume ekspor bijih miÂneral sebelum UU Minerba diÂterbitkan. Jika perusahaan tetap ingin mengÂÂekspor, volumenya harus mengÂgunakan volume sebelum 2009.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo BamÂbang Sulisto mengatakan, pihakÂnya tetap menolak peneÂrapan Permen ESDM No.7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai TamÂbah Mineral melalui Kegiatan PeÂngolahan dan PeÂmurnian Mineral.
Dalam pasal 21 dituliskan, pada saat Permen ini mulai berlaku, Pemegang izin usaha pertamÂbaÂngan (IUP), Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lamÂbat 3 bulan sejak berlakunya PerÂmen ini, yaitu 6 Mei.
Menurut Suryo, kebijakan itu akan berdampak pada tergerusÂnya sektor pertambangan 20 miliar doÂlar AS karena hasil tambangnya tidak bisa diekspor. “Angka itu berÂdasarkan perhiÂtungan para peÂngusaha tambang yang kemarin ketemu dengan Kadin,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Selain itu, lanjutnya, aturan ini akan menyebabkan penurunan target ekspor khususnya ekspor bauksit, nikel dan bijih besi.
“Kita meminta pemerintah tetap berpatokan pada Undang-UnÂdang Minerba yang akan memberlakukan pembatasan ekspor bahan mentah pada 2014,†kata Suryo.
Menurutnya, membuat tempat pemurnian (smelter) tidaklah mudah karena membutuhkan inÂvestasi yang besar dan waktu lama. Karena itu, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk memÂbahas soal ini.
Anggota Komisi VII DPR MuÂhamad Syafrudin mengaÂtaÂkan, sebaiknya pemerintah duÂduk bersama menyelesaikan perÂbedaan pendapat tersebut agar peraÂturan yang dibuat tidak mengÂganggu iklim perÂekoÂnoÂmian yang sudah berjalan.
“Harus ada kompromi kedua belah pihak agar tidak meruÂgiÂkan,†katanya.
Sebelumnya, Presidium MaÂsÂyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusomo menÂÂdukung penerapan peraturan Menteri ESDM tersebut karena memberikan nilai tambah perÂekonomian dan mengendalian agar tidak terjadi ekploitasi yang berlebihan terhadap tambang mineral. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: