Permen ESDM Nomor 7 Batasi Kenakalan Pengusaha Tambang

Kadin Tolak Pelarangan Ekspor Bijih Mineral

Sabtu, 24 Maret 2012, 08:06 WIB
Permen ESDM Nomor 7 Batasi Kenakalan Pengusaha Tambang
ilustrasi, Tambang
RMOL.Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ngotot menolak percepatan pelarangan ekspor bahan mentah tambang mineral. Padahal, kebijakan itu untuk meningkatkan nilai tambah.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajo­no Partowidagdo mengatakan, ala­san terbitnya Peraturan Men­teri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2012 untuk mengerem ekspor bijih mineral atau raw material secara besar-besaran.

Widjajono mengatakan, ekspor bijih mineral secara besar-besa­ran sudah terjadi sejak Undang-Un­dang Minerba (Mineral dan Ba­tubara) diterbitkan pada 2009.  Menurutnya, banyak perusahaan tambang yang saat ini malah mengekspor bijih mineral secara be­sar-besaran sebelum ekspor ba­rang mentah dilarang pada 2014.

“Mereka itu nakalnya begitu. Begitu dinyatakan tidak boleh ekspor barang mentah selambat-lambatnya 2014, mereka malah menggenjot ekspor sampai 8 kali lipat, 10 kali lipat, itu kan habis-habisan. Permen ini untuk me­nge­rem itu,” tegas Widjajono.

Dia mengatakan, larangan eks­por bijih mineral paling lam­bat 6 Mei itu juga demi mengem­ba­likan volume ekspor bijih mi­neral sebelum UU Minerba di­terbitkan. Jika perusahaan tetap ingin meng­­ekspor, volumenya harus meng­gunakan volume sebelum 2009.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bam­bang Sulisto mengatakan, pihak­nya tetap menolak pene­rapan Permen ESDM No.7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tam­bah Mineral melalui Kegiatan Pe­ngolahan dan Pe­murnian Mineral.

Dalam pasal 21 dituliskan, pada saat Permen ini mulai berlaku, Pemegang izin usaha pertam­ba­ngan (IUP), Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lam­bat 3 bulan sejak berlakunya Per­men ini, yaitu 6 Mei.

Menurut Suryo, kebijakan itu akan berdampak pada tergerus­nya sektor pertambangan 20 miliar do­lar AS karena hasil tambangnya tidak bisa diekspor. “Angka itu ber­dasarkan perhi­tungan para pe­ngusaha tambang yang kemarin ketemu dengan Kadin,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Selain itu, lanjutnya, aturan ini akan menyebabkan penurunan target ekspor khususnya ekspor bauksit, nikel dan bijih besi.

“Kita meminta pemerintah tetap berpatokan pada Undang-Un­dang Minerba yang akan memberlakukan pembatasan ekspor bahan mentah pada 2014,” kata Suryo.

Menurutnya, membuat tempat pemurnian (smelter) tidaklah mudah karena membutuhkan in­vestasi yang besar dan waktu lama. Karena itu, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk mem­bahas soal ini.

Anggota Komisi VII DPR Mu­hamad Syafrudin menga­ta­kan, sebaiknya pemerintah du­duk bersama menyelesaikan per­bedaan pendapat tersebut agar pera­turan yang dibuat tidak meng­ganggu iklim per­eko­no­mian yang sudah berjalan.

“Harus ada kompromi kedua belah pihak agar tidak meru­gi­kan,” katanya.

Sebelumnya, Presidium Ma­s­yarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusomo men­­dukung penerapan peraturan Menteri ESDM tersebut karena memberikan nilai tambah per­ekonomian dan mengendalian agar tidak terjadi ekploitasi yang berlebihan terhadap tambang mineral. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA