Dikutip dari
Engadget, Sabtu (20/4), Apple mengatakan bahwa mereka menarik aplikasi-aplikasi tersebut dari tokonya untuk mematuhi perintah yang diterimanya dari Cyberspace Administration, regulator internet Tiongkok, berdasarkan masalah keamanan nasionalnya.
Perusahaan menjelaskan dalam publikasinya bahwa mereka berkewajiban untuk mengikuti hukum di negara tempat mereka beroperasi, bahkan ketika mereka tidak setuju dengan hal tersebut.
Great Firewall di Tiongkok memblokir banyak aplikasi dan teknologi non-domestik di negara tersebut, sehingga mendorong penduduk setempat untuk menggunakan VPN jika mereka ingin mengakses salah satu dari aplikasi dan teknologi tersebut.
Facebook dan Instagram Meta adalah dua aplikasi tersebut, namun WhatsApp dan Threads masih tersedia untuk diunduh hingga saat ini.
Perintah regulator Tiongkok ini dikeluarkan sesaat sebelum Senat akan melakukan pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang yang dapat menyebabkan larangan TikTok di AS.
Alasan Cyberspace Administration Tiongkok adalah bahwa aplikasi tersebut merupakan masalah keamanan nasional sejalan dengan argumen anggota parlemen Amerika yang memblokir TikTok di negara tersebut.
Dalam versi RUU saat ini, ByteDance memiliki waktu satu tahun untuk mendivestasi TikTok, atau platform berbagi video pendek tersebut akan dilarang dari toko aplikasi. DPR diperkirakan akan meloloskan RUU tersebut, yang merupakan bagian dari paket yang juga mencakup bantuan ke Ukraina dan Israel.
Presiden Joe Biden sebelumnya mengatakan bahwa dia mendukung paket tersebut dan akan segera menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT: