Bareskrim Tangkap Penyeludup Hape Ilegal dari Korsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 11:41 WIB
Bareskrim Tangkap Penyeludup Hape Ilegal dari Korsel
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 6 Oktober 2026. (Foto: Dok. Bareskrim)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Penyidik telah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti mulai dari dua handphone dan tiket penerbangan untuk selanjutnya diperiksa di Bareskrim Polri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade.

Sementara dari kasus yang menjerat TW, penyidik terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka DCP alias PR dan MT. 

Dimana, ketuganya adalah jaringan penyelundup barang ilegal dari Korea Selatan berupa handphone beserta sparepartnya, dan perlengkapan bayi.

Dari tangan mereka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni handphone iPhone dan Android beserta spare part, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp.250.000.000.000, serta perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp.3.075.600.000.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU 7 / 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 20 atau Pasal 21 UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA