Bonatua Ngaku Meneliti Ijazah Gibran sejak 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 06 November 2026, 04:03 WIB
Bonatua Ngaku Meneliti Ijazah Gibran sejak 2022
Peneliti independen Bonatua Silalahi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Bareskrim Polri memeriksa peneliti independen Bonatua Silalahi sebagai saksi dalam kasus dugaan ketidakabsahan surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Kamis 5 November 2026.

Di depan penyidik, Bonatua mengaku sudah melakukan pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran sejak 2022. 

"Ternyata Polri bergerak cepat, terbukti saya selaku saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini," kata Bonatua di Bareskrim Polri, Jakarta.

Bonatua menilai pemanggilannya sebagai saksi menjadi bagian dari upaya mencari keadilan melalui proses hukum.

"Ini penting sifatnya boleh dibilang kerjaan sejak tahun 2022. Saya 2022 sudah meneliti tentang masalah ijazah ini," kata Bonatua.

Pemeriksaan Bonatua berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Seusai pemeriksaan, Bonatua mengatakan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai perjalanan penelitiannya.

Bonatua mengaku membawa data hasil penelitian empiris yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengapresiasi penyidik karena telah memiliki sejumlah informasi yang sama dengan data penelitiannya.

"Hebatnya, saya apresiasi juga ke Polri tadi, penyidik, ternyata mereka juga sudah punya data seperti saya. Sehingga kami itu tidak perlu banyak saling verifikasi, validasi, karena rata-rata sama," kata Bonatua.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan ormas Jawara Bela Umat dan Aliansi Rakyat Menggugat mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengajuan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Adapun laporan dugaan pemalsuan itu dilayangkan ormas yang diwakili kuasa hukum Ahmad Khozinudin pada 7 Oktober 2026. Pada Rabu 21 Oktober 2026, Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara sehubungan laporan tersebut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA