Yaqut Pertanyakan Kerugian Rp622 Miliar: Uang Negara Mana yang Berkurang?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 17:16 WIB
Yaqut Pertanyakan Kerugian Rp622 Miliar: Uang Negara Mana yang Berkurang?
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan konstruksi kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjeratnya.
HUT RMOL news

Yaqut meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang metode penghitungan kerugian negara tersebut serta sumber keuangan negara yang disebut berkurang akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya," kata Yaqut usai sidang nota perlawanan atas dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore, 18 Agustus 2026.

Menurut Yaqut, nilai kerugian negara Rp622 miliar bukan jumlah yang kecil, sehingga dasar penghitungannya harus dapat dibuktikan secara jelas.

"Kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak," kata Yaqut.

Yaqut menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia meminta seluruh konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara dibuktikan berdasarkan fakta.

"Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yaqut.

Dalam kesempatan ini, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal. 

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," terangnya.

Menurut Yaqut, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tipikor. 

"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," katanya.

Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji. Sebaliknya, ia selalu menekankan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi. 

"Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, Alhamdulillah," katanya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA