Kasus yang menyeret dana milik BUMN ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan negara.
"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN," kata Yusuf dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta Selatan, Senin 20 Juli 2026.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema
invoice financing. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan dan ditemukan juga penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
Mulai dari tidak dilaksanakannya proses
due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, sampai dengan diabaikannya mekanisme
cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
"Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Yusuf.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Danny Yulianto menjelaskan bahwa aset yang telah disita baru mencakup sebagian dari total kerugian negara, sebab dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BERITA TERKAIT: