Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki BBM ke sebuah mobil Toyota Rush.
"Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak mengikuti titik tujuan sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki berada di jalur yang benar. Padahal, mobil tangki justru menuju SPBU di Jalan Gajah Mada untuk membongkar muatan yang tidak sesuai," ujar Adrian, dikutip dari
RMOLSumut.
Menurut Adrian, rekayasa tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem pemantauan distribusi BBM. Dampaknya, masyarakat yang seharusnya menerima Dexlite justru memperoleh solar.
"Praktik ini jelas merugikan konsumen," kata Adrian.
Selain mengungkap kasus di SPBU Jalan Gajah Mada, Polrestabes Medan sebelumnya juga membongkar sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di sejumlah lokasi. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Kasus-kasus tersebut ditemukan di berbagai titik, mulai dari SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai. Modus yang digunakan umumnya berupa modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan jeriken untuk menimbun Pertalite maupun Biosolar sebelum dijual demi meraup keuntungan.
Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita 30.806 liter BBM yang terdiri atas 8.256 liter Pertalite dan 22.550 liter Biosolar. Turut diamankan empat unit mobil, dua truk Mitsubishi Fuso, enam telepon seluler, serta uang tunai.
Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni tiga laporan polisi dengan empat tersangka. Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara dan masyarakat.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: