Legislator PKB Desak Taufik Hidayat Dikebiri!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 24 Juni 2026, 13:58 WIB
Legislator PKB Desak Taufik Hidayat Dikebiri!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah (Foto; RMOL Faisal Aristama)
rmol news logo Kasus penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah.

Ia mengutuk keras aksi brutal tersebut dan meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada pelaku.

“Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," tegas Abdullah kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.

Legislator PKB ini menilai hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang. 

Sebelum diringkus polisi atas sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal yang bersangkutan.

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," ujarnya.

Demi mengusut tuntas gunung es kekerasan yang dilakukan tersangka, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.

"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA