Adapun Faizal melaporkan Budi Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan Laporan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2026.
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Dalam laporannya, Faizal menilai Budi Prasetyo mencemarkan nama baiknya, lantaran menyebut menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK. Faizal menyebut kejadian dugaan pencemaran nama baik itu pada Rabu 8 April 2026.
"Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," kata Budi.
Sebagai langkah terbaru, kepolisian bakal memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti.
"Pelapor akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," kata Budi.
BERITA TERKAIT: