Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan hasil tes yang sama juga ditunggu dari Aipda Dianita Agustina, polisi wanita (polwan) yang dititipkan koper milik AKBP Didik yang berisi narkoba.
"Hasilnya belum keluar," kata Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Selasa, 17 Februari 2026.
Di sisi lain, Zulkarnain mengatakan untuk status hukum keduanya masih berstatus saksi.
"Masih diperiksa sebagai saksi," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi.
Lalu, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur mengarah ke keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Setelah diperiksa urine, dia positif mengonsumsi narkoba.
Saat diperiksa, AKP Malaungi mengatakan bahwa ada keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik.
Pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Didik di Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Di sana, petugas mengamankan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamine 5 gram.
BERITA TERKAIT: