Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak Balita di Jakbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 07 Februari 2026, 01:59 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak Balita di Jakbar
Konferensi pers kasus perdagangan balita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026. (Foto: Humas Polda Metro)
rmol news logo Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau jaringan jual beli anak lintas daerah di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung pun menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan. 

Merasa aneh, CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.

“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain. Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” jelas Arfan. 

Setelah dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih kuasa, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.

Atas temuan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis. 

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka, serta kini berada dalam pendampingan instansi sosial terkait," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari.

Kini, para tersangka dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA