OJK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana DSI, Rekening Resmi Diblokir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 02 Januari 2026, 08:28 WIB
OJK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana DSI, Rekening Resmi Diblokir
Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK telah resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh lalu lintas keuangan perusahaan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan PPATK telah membuahkan hasil berupa pembekuan aset rekening DSI.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Rizal dalam keterangan resminya baru-baru ini, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026.

Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sedikitnya 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Salah satu yang paling krusial adalah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. 

Sanksi ini memaksa DSI untuk berhenti menyalurkan pendanaan baru dan melarang keras penggalangan dana melalui kanal apa pun, baik situs web maupun aplikasi, agar perusahaan fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajiban kepada para lender.

Dalam masa pengawasan ketat ini, OJK mengunci seluruh aset dan struktur organisasi DSI. Perusahaan dilarang keras melakukan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kemudian perubahan susunan Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas Syariah (DPS), kecuali demi perbaikan kinerja dan penguatan modal.

Meskipun aktivitas bisnis dibatasi, OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjaga operasional kantor secara normal. Perusahaan wajib menyediakan layanan pengaduan yang aktif melalui telepon, WhatsApp, hingga media sosial guna merespons keluhan para pemegang dana.

Status pengawasan DSI kini telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis pada 10 Desember 2025 yang mewajibkan manajemen dan pemegang saham menyusun rencana aksi (action plan) yang konkret.

"Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas," tulis OJK dalam laporannya.

Sebagai langkah tindak lanjut terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen DSI dengan Paguyuban Lender DSI pada Selasa (30/12) di Kantor Pusat OJK Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan progres pengembalian dana berjalan sesuai komitmen.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” pungkas Rizal Ramadhani. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA