Legislator PKB Desak Menhut Raja Juli Mundur!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Desember 2025, 09:29 WIB
Legislator PKB Desak Menhut Raja Juli Mundur!
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni diminta untuk mundur dari jabatannya. 

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, menilai Menhut Raja Juli gagal menjalankan tugas, tidak konsisten dalam kebijakan, dan menerbitkan sejumlah izin yang dinilai bermasalah serta bertentangan dengan rekomendasi daerah.

“Kalau Pak Menteri tidak mampu mengurus kehutanan dengan benar, lebih baik mundur. Ini bukan soal pribadi, tapi soal masa depan hutan kita. Pak Menteri terlihat tidak memahami persoalan kehutanan secara utuh,” ujar Usman dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.

Usman menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kehutanan tidak dapat dilakukan melalui retorika atau dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi saat ini merupakan tanggung jawab penuh pejabat yang sedang menjabat.

“Berapa tahun dibutuhkan untuk menanam ulang hutan yang sudah habis? Pohon dengan diameter dua meter tidak bisa tumbuh kembali dalam waktu singkat. Itu tanggung jawab Menteri saat ini. Jangan lempar ke pemerintah terdahulu,” kata Usman.

Usman juga menyoroti pernyataan Menhut Raja Juli inkonsistensi lantaran menerbitkan izin di wilayah Tapanuli Selatan. Usman menyebut Bupati Tapanuli Selatan telah merekomendasikan penutupan dan pengawasan izin tertentu, namun pada 30 November 2025 Kementerian tetap menerbitkan izin baru.

“Pernyataan Pak Menteri tidak sejalan dengan keputusan yang dibuat. Semua ini terkait pohon dan hutan, tapi seolah-olah kami di Komisi IV bisa diakali. Ini tidak bisa dibiarkan,” pungkas Legislator PKB ini. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA