Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung mengatakan, RZ yang bertugas sebagai joki atau pembawa kendaraan, ditangkap di kawasan Jalan Bandengan, Tambora.
RZ dibekuk saat bersembunyi di rumah kekasihnya dengan barang bukti senjata golok panjang, airsoft gun, dan juga motor yang dipakai saat beraksi.
"Itu ternyata adalah airsoft gun, atau pun bisa kita bilang bukan senjata api," kata Arfan.
Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 28 kali.
"Jadi ada banyak TKP yang dilakukan oleh pelaku sendiri, memang ini berulang-berulang kali. Namun, secara spesifik nanti akan dijelaskan setelah pemeriksaan lanjutan ya," kata Arfan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: