Beraksi 28 Kali, Dua Penjambret Akhirnya Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 20 November 2025, 23:40 WIB
Beraksi 28 Kali, Dua Penjambret Akhirnya Dibekuk
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
rmol news logo Polisi berhasil menangkap dua pelaku penjambretan bersenjata di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku RZ diciduk pada pada Kamis 20 November 2025, sedangkan ST diciduk pada Rabu malam, 19 November 2025.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung mengatakan, RZ yang bertugas sebagai joki atau pembawa kendaraan, ditangkap di kawasan Jalan Bandengan, Tambora.

RZ dibekuk saat bersembunyi di rumah kekasihnya dengan barang bukti senjata golok panjang, airsoft gun, dan juga motor yang dipakai saat beraksi.

"Itu ternyata adalah airsoft gun, atau pun bisa kita bilang bukan senjata api," kata Arfan.

Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 28 kali.

"Jadi ada banyak TKP yang dilakukan oleh pelaku sendiri, memang ini berulang-berulang kali. Namun, secara spesifik nanti akan dijelaskan setelah pemeriksaan lanjutan ya," kata Arfan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA