Tilang Konvensional Berlaku Bagi Pelanggar Operasi Zebra Jaya 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 17 November 2025, 15:04 WIB
Tilang Konvensional Berlaku Bagi Pelanggar Operasi Zebra Jaya 2025
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin usai apel Operasi Zebra 2025 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama 14 hari ke depan, mulai dari tanggal 17-30 November. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menargetkan sejumlah hal dalam Operasi Zebra Jaya 2025.

"Seperti yang banyak sekali terjadi, melanggar traffic light, kemudian balap liar, kemudian pengemudi yang dibawa pengaruh alkohol, ini juga harus dilakukan dengan, tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional," kata Komarudin di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Lanjut Komarudin, petugas juga akan menyoroti penggunaan helm, pengendara kendaraan roda dua yang di bawah umur, sampai dengan kecepatan melebihi aturan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Termasuk kendaraan ataupun penggunaan plat TNI atau militer dan dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," pungkasnya. 

Dalam operasi ini, sebanyak 2.939 personel dikerahkan selama kurang lebih 14 hari, mulai dari 17 hingga 30 November 2025.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA