Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Istri Potong Kelamin Suami Hingga Tewas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 22 Oktober 2025, 00:40 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Istri Potong Kelamin Suami Hingga Tewas
Gelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Humas Polsek Kebon Jeruk)
rmol news logo Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban jiwa di Jalan Nuh RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Tersangka HZ (33) nekat memotong alat vital milik suaminya NI (35) karena rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan.

Adapun Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.

“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa, 21 Oktober 2025.

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” lanjut AKP Ganda.

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 25 adegan secara rinci kronologi peristiwa berdarah tersebut.

Adegan pertama memperlihatkan situasi ketika pasangan suami istri itu tengah berbaring di kamar tidur. Kemudian tersangka mengambil telepon genggam milik korban yang berada di meja kamar, membuka isi pesan, lalu menemukan percakapan yang memicu emosinya.

Setelah membaca pesan tersebut, tersangka pun kembali menaruh kembali ponsel ke meja dan berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan intim. Sayangnya, korban menolak dan pergi ke kamar mandi.

Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka mengambil pisau cutter di dapur dan kembali ke kamar. Saat korban telah berbaring tanpa mengenakan celana, tersangka mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.

Korban yang terluka parah terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”, dan dijawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”

Korban dibawa RS Anggrek Mas, namun nahas, korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA