Dua Jam Diperiksa Polisi, Anggota DPRD Kota Bekasi Dicecar 15 Pertanyaan

Laporan: Slamet

Rabu, 08 Oktober 2025, 22:16 WIB
Dua Jam Diperiksa Polisi, Anggota DPRD Kota Bekasi Dicecar 15 Pertanyaan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondoluwu. (Foto: RMOL/Slamet)
rmol news logo Kasus dugaan tindak kekerasan oleh anggota DPRD kota Bekasi dari Fraksi PDIP, Arif Rahman Hakim kepada anggota DPRD lainnya dari Fraksi PKB, Ahmadi menemui babak baru. 

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada terlapor Arif Rahman Hakim pada Rabu 8 Oktober 2025.

"Benar yang bersangkutan kita mintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondoluwu.

Dia menyampaikan bahwa Arif Rahman Hakim diperiksa penyidik Sat Reskrim selama 2 jam sejak pukul 16.00 wib hingga pukul 18.00 wib. 

Penyidik melakukan pemeriksaan dengan memberikan sejumlah pertanyaan kepada Arif Rahman.

"Sebanyak 15 pertanyaan, dan proses perkara masih berjalan," ungkap Kasat Reskrim.

Sekedar diketahui bahwa Arif Rahman Hakim dilaporkan rekan kerjanya sesama anggota dewan bernama Ahmadi. 

Ahmadi melaporkan Arif Rahman Hakim ke polres dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA