Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada terlapor Arif Rahman Hakim pada Rabu 8 Oktober 2025.
"Benar yang bersangkutan kita mintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondoluwu.
Dia menyampaikan bahwa Arif Rahman Hakim diperiksa penyidik Sat Reskrim selama 2 jam sejak pukul 16.00 wib hingga pukul 18.00 wib.
Penyidik melakukan pemeriksaan dengan memberikan sejumlah pertanyaan kepada Arif Rahman.
"Sebanyak 15 pertanyaan, dan proses perkara masih berjalan," ungkap Kasat Reskrim.
Sekedar diketahui bahwa Arif Rahman Hakim dilaporkan rekan kerjanya sesama anggota dewan bernama Ahmadi.
Ahmadi melaporkan Arif Rahman Hakim ke polres dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2025.
BERITA TERKAIT: