Direktorat Reserse Narkoba kini mengusut empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait erat dengan peredaran sabu di Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para tersangka TPPU antara lain KE, istrinya SNA, serta RR yang diduga mengendalikan peredaran puluhan kilogram sabu.
“Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan untuk empat kasus TPPU. Mereka tidak hanya berbisnis sabu, tapi juga mencoba menyamarkan hasil kejahatannya,” kata Calvijn dikutip dari
RMOLSumut, Minggu 28 September 2025.
Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Diari Astetika, menambahkan bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya juga telah menangani dua kasus TPPU yang berhasil masuk tahap penyidikan.
“Sepanjang 2025, sekitar 1,3 ton sabu berhasil diamankan. Dari pengungkapan itu, ada dua kasus TPPU yang terungkap dan sedang kita dalami,” ujar Diari.
Meski belum merinci jumlah aset yang disita, polisi memastikan perburuan aliran dana gelap ini akan terus digencarkan. “Rincian lebih jauh nanti akan dijelaskan oleh Direktur Narkoba,” pungkas Diari.
BERITA TERKAIT: