Dua orang kurir, BZ (23) dan S (38), ditangkap saat membawa delapan karung ganja menggunakan mobil Daihatsu Terios putih BL 1163 SA di Kabupaten Karo, Sabtu, 8 November 2025.
Pengungkapan berawal dari informasi warga tentang pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai melintas di jalur Aceh–Medan.
“Akhirnya mobil dihentikan di wilayah Kabupaten Karo," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Sabtu 15 November 2025.
Kedua kurir mengaku dibayar Rp50 juta untuk mengantar ganja tersebut ke Kota Medan. Mereka menyebut diperintah seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya.
“Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” kata Andy Arisandi dikutip dari
RMOLSumutPara tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: