Langkah ini menjadi alternatif ekonomi bagi masyarakat yang selama ini sudah menggantungkan hidup dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Bila sudah diaktifkan, pertambangan rakyat tersebut nantinya akan dikelola dengan konsep baru berbasis kearifan lokal.
Polda Riau pun akan membentuk tim Dubalang, yaitu satuan keamanan masyarakat adat yang berfungsi menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus melestarikan adat istiadat di wilayah pertambangan rakyat.
“Dubalang ini mirip dengan pecalang di Bali. Kalau di Jawa dikenal dengan hulubalang. Anggotanya nanti berasal dari tokoh masyarakat tempatan, RT, dan elemen masyarakat lainnya. Mereka akan mengawasi wilayah pertambangan rakyat di Kuansing,” jelas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya yang diterima RMOL di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Lanjut Irjen Herry, peran Dubalang sangat penting agar masyarakat bisa menjaga daerahnya sendiri dari ancaman PETI.
Dengan begitu, ada daya cegah dan daya tangkal secara sosial terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
"Ide dasarnya sederhana, masyarakat menjaga masyarakat. Dubalang akan memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa merusak alam, sambil menumbuhkan kesadaran kolektif tentang bahaya PETI,” tegas Herry.
Kapolda menambahkan, giat Dubalang nantinya akan terintegrasi dengan pos kamling di daerah serta tim Raga Polres setempat.
Tentu ini merupakan implementasi nyata dari konsep Green Policing.
Sebagai satu-satunya Polda di Indonesia yang mengusung pendekatan ekologis dalam penegakan hukum, Polda Riau juga menekankan bahwa setiap kebijakan harus berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
“Green Policing adalah cara baru Polri di Riau dalam melindungi tuah dan menjaga marwah bumi Melayu. Pertambangan rakyat yang diawasi Dubalang adalah bukti nyata bahwa kepolisian bersama masyarakat mampu menciptakan model pembangunan yang aman, tertib, produktif, dan tetap ramah lingkungan,” demikian Herry.
BERITA TERKAIT: