Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Penurunan Mutu Beras yang Dijual ke Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 01 Agustus 2025, 11:36 WIB
Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Penurunan Mutu Beras yang Dijual ke Rakyat
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjend Helfi Assegaf dan jajaran saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025./RMOL
rmol news logo Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka kasus beras oplosan atau penurunan mutu dengan sengaja dari PT Food Station.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu kemasan, alias beras oplosan.

PT Food Stasion memproduksi beras merek FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, sampai dengan Indomaret Beras Pulen Wangi.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Adapun ketiga tersangka adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station, RL selaku Direktur Operasional PT Food Station, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station.

Pasal yang dilanggar para tersangka yakni tindak pidana perlindungan konsumen dengan melakukan serta memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.  Padahal, dalam komposisi di kemasan terpampang jelas mutu produk.

“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA