Mereka yang bermasalah adalah Brigadir S, Bripda JP, Bripda MA dan Iptu SH selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami dalami," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis 17 Juli 2025.
Untuk itu, Propam Polri akan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila keempatnya terbukti bersalah.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa enggak ada masalah. Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," kata Abdul.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Propam Polri menangkap empat orang anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Informasi itu pun dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
BERITA TERKAIT: