Kapolri Ancam Pecat dan Pidanakan Anggota Polres Nunukan Penyelundup Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 11 Juli 2025, 07:16 WIB
Kapolri Ancam Pecat dan Pidanakan Anggota Polres Nunukan Penyelundup Sabu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penggunaan atau peredaran narkoba. 

Respon ini disampaikan Sigit terkait enangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan dan tiga anggotanya yang dugaan keterlibatan dalam penyelundupan sabu.

“Apabila terbukti, proses, pecat, pidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” kata Sigit saat ditemui di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dittipidnarkoba) dan Propam Mabes Polri menangkap empat anggota Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara 

Keempat orang yang ditangkap termasuk Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Keempatnya ditangkap terkait kasus penyelundupan narkoba dan kini sudah dibawa ke Mabes Polri.

Senada dengan Kapolri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan siapa pun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan diproses hukum secara tegas.

"Tunggu waktu saja kalau masih ada yang berani main-main narkoba, ya ikut mekanisme aturan hukum," kata Eko.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA