Mereka adalah M selaku Ketua FBR Bojongsari, AK alias W selaku Sekjen FBR Bojongsari, NN, RS, merupakan anggota FBR Bojongsari serta IM yang masih buron.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan modusnya yang dilakukan dengan menagih uang “keamanan” sambil mengancam, bahkan ada yang sampai mendapatkan intimidasi dan ini dilakukan sejak 2021.
"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," kata Abdul Rahim dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Mei 2025
Adapun awal mula kasus ini terungkap usai Tim Jatanras mendalami laporan dari seorang pedagang.
Di mana, korban mengaku sering didatangi sejumlah anggota ormas FBR yang meminta uang dengan intimidasi
"Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu," kata Abdul Rahim.
Parahnya lagi, para pelaku kembali datang dan rutin meminta uang bulanan.
"Pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta," ucap Abdul.
Kini, para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
BERITA TERKAIT: