Risk Assessment ini berdasarkan Keputusan MK Nomor : 20PHPU.PUP- SXIII/2025 tentang pemilihan suara Ulang Bupati/wakil Bupati Kabupaten Pesawaran dan Surat dari Kantor KPU Kab.Pesawaran Nomor 370/RT.09-SD/1809/2025 tanggal 30 April 2025 perihal jadwal Pelaksanaan Risk Assement di KPU Kabupaten Pesawaran.
Dirpamobvit Polda Lampung, Kombes Bryan Benteng menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan kepada para penyelenggara untuk bisa memitigasi potensi rusuh.
"Ini untuk memberikan masukan kepada pihak penyelenggara baik KPU, Polres Pesawaran serta Bawaslu agar dapat mempersiapkan Sarana dan Prasarana Pengamanan serta dapat memitigasi potensi-potensi masalah ataupun kerawanan yang timbul pada saat pelaksanaan kegiatan debat Publik Paslon," kata Bryan, dikutip
RMOLLampung, Rabu 14 Mei 2025.
Menurut Bryan, lokasi yang nantinya dijadikan tempat penyelenggaraan harus memenuhi enam aspek, yakni insfratruktur, kesehatan, risiko, keamanan, keselamatan, hingga media informasi.
"Jadi ada enam aspek, pertama aspek insfrastuktur meliputi standar keamanan dan standar keselamatan Prasarana jalur masuk keluar, lokasi parkir, jalur emergency dan ruang lokasi debat. Kedua aspek kesehatan meliputi dukungan pelayanan kesehatan gawat darurat," jelasnya.
"Aspek risiko pengamanan meliputi hasil pelaksanaan pengamanan debat sebelumnya, aspek keamanan meliputi system pengamanan yang dilaksanakan. Aspek Keselamatan meliputi SOP para panitia dan terakhir aspek media informasi," tutupnya.
BERITA TERKAIT: