Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin mengungkapkan, saran perbaikan telah disampaikan ke DKPP dalam rapat kerja beberapa waktu lalu.
"Itu juga yang kami sampaikan kepada DKPP. Kemarin DKPP memaparkan ke kami terkait SOP penanganan perkara, yang itu kita kritik betul dan kita minta untuk dilakukan evaluasi," ujar Khozin kepada wartawan, dikutip Sabtu, 10 Mei 2025.
Menurutnya, penanganan perkara KEPP oleh DKPP seharusnya diatur seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni memiliki batas waktu untuk dilaporkan.
"Karena DKPP tidak memiliki limitasi terkait dengan perkara yang masuk tanggal sekian penyelesaian tanggal sekian," sambungnya memaparkan.
Karena batasan waktu yang tidak jelas itu, Khozin menilai kinerja DKPP menjadi dipandang kurang baik oleh masyarakat.
"Itulah yang bacaan publik kemudian menjadi quote n qoute conflict of interest, jadi ada order kasus ini diangkat-kasus ini tidak, atau kasus ini diangkat cepat-kasus ini tidak cepat," demikian Khozin menambahkan.
BERITA TERKAIT: