Alih-alih dibubarkan, Bawaslu menyarankan agar kinerja DKPP dievaluasi. Salah satu yang jadi perhatian serius adalah perbaikan hukum beracara.
"Saya kira kita perlu memperbaiki proses beracara, atau proses posmateri dalam beracara. Ini perlu kita bahas dan diskusikan di Rancangan Undang-Undang Pemilu ke depan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor DKPP RI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.
Sebelum ada DKPP, Bagja menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah memiliki divisi etik. Namun kinerja divisi etik tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Berangkat dari keresahan tersebut, maka dibentuklah DKPP atas inisiasi sejumlah pihak melibatkan organisasi non-pemerintah yang
concern terhadap isu kepemiluan.
"Oleh sebab itu dibentuklah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tandasnya.
BERITA TERKAIT: