Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama pihak OCI, pengacara dan korban sirkus manusia.
“Sejauh ini kita belum menerima laporan pun dari pihak korban, jadi kita belum menangani apa-apa,” kata Kombes Surawan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 21 April 2025.
Ditanya apakah pihak kepolisian bakal menjemput bola untuk kasus ini, pihaknya memilih menunggu para korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
Pasalnya, kasus tersebut sudah terjadi sejak lama, dan dianggap telah kadaluarsa.
“Kita kalau seperti ini harus ada laporan dulu dari para korban. Coba nanti kita coba menghubungi para korbannya, kalau memang mau melaporkan kita terima laporannya. Tapi kan masalah ini sudah lama, sudah kadaluarsa kan,” ujarnya.
Pihaknya kembali menegaskan akan menunggu para korban untuk melaporkan kasus pelanggaran HAM berat tersebut ke aparat kepolisian baru mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ya boleh saja kalau mau laporkan silahkan kita tunggu laporannya. Ya kalau kita perkara itu harus ada pelapormya dulu, atau ada orang mengadukan pada kita baru kita melakukan penyelidikan. Belum ada laporan kita belum bisa melakukan penyelidikan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: